skip to main content

Implementasi Kebijakan Pemerintah Atas Perkawinan Dini Terhadap Pendidikan Anak Suku Laut di Kabupaten Lingga: Antara Solusi dan Tradisi

*Yesica Elonika  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Ayu Pebrianti  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Rotua Marbun  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Open Access Copyright 2023 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kebutuhan SDM guna menunjang pemenuhan kualitas penduduk di suatu negara yaitu, pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban mengenai kebijakan pemerintah atas perkawinan dini terhadap pendidikan anak suku laut di Kabupaten Lingga. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, berjenis deskriptif, serta melalui cara studi pustaka dan tinjauan literatur. Dua unsur yang mendasari pengimplementasian kebijakan, yakni kebijakan dan pelaksana (implementer). Pemerintah sudah membuat kebijakan tentang batas usia untuk menikah dan kebijakan tentang batas usia belajar guna menekan pernikahan dini dan meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Lingga membuat kebijakan terkait melindungi hak anak (FORAGA) serta PKBM dan BOSDA (beasiswa bagi anak suku laut yang kurang mampu). Oleh karena itu, didapatkan bahwa kebijakan telah dibuat dan terdapat beberapa orang pelaksana di dalamnya, akan tetapi partisipasi masyarakat kurang dalam menyukseskan kebijakan yang sudah ada akibat dari kebudayaan pernikahan dini yang sudah begitu kental. Dengan demikian, kebijakan tersebut belum dikatakan terimplementasi dengan baik. Perlu dukungan dari kedua belah pihak, yakni pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan atas pernikahan dini terhadap pendidikan anak suku laut di Pulau Kelumu.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Pendidikan, Pernikahan Dini, Anak Suku Laut, Budaya

Article Metrics:

  1. Adi La. (2022). Pendidikan keluarga dalam perpekstif islam. Jurnal Pendidikan Ar-Rashid, 7(1), 1–9. http://www2.irib.ir/worldservice/melayu
  2. Amanda, P. I. (2019). Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan). TheJournalish: Social and Government, 1, 34–38. http://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/view/7
  3. Djiko, R., & H. S. Tangkau, C. (2018). Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 109–120. https://doi.org/10.31506/jap.v9i1.4738
  4. Iqbal, M., Nurfadillah, L., Hia, A. R., Br. Purba, S. L., & Naufal, A. (2023). Implementasi Kebijakan Pendidikan Full Day School di SMP-IT Nurul Ilmi. Journal on Education, 5(2), 3228–3338. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.990
  5. Isnaini, N., & Sari, R. (2019). Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Di Sma Budaya Bandar Lampung. Jurnal Kebidanan Malahayati, 5(1), 77–80. https://doi.org/10.33024/jkm.v5i1.1338
  6. Isnawati, I., Jalinus, N., & Risfendra, R. (2020). Analisis Kemampuan Pedagogi Guru SMK yang sedang Mengambil Pendidikan Profesi Guru dengan Metode Deskriptif Kuantitatif dan Metode Kualitatif. INVOTEK: Jurnal Inovasi Vokasional Dan Teknologi, 20(1), 37–44. https://doi.org/10.24036/invotek.v20i1.652
  7. Kemenpppa.go.id. (2020). Menteri PPPA: Perkawinan Anak Harus Dihentikan! Kemenpppa.Go.Id. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2822/menteri-pppa-perkawinan-anak-harus-dihentikan
  8. Keputusan Bupati Lingga Nomor: 63/KPTS/I/2021, Pub. L. No. Nomor: 63/KPTS/I/2021 (2021)
  9. Nayangsari, A., Muhammad, A. S., & Setiawan, R. (2022). MANAJEMEN STRATEGI DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN ANAK SUKU LAUT DI DESA KELUMU KABUPATEN LINGGA. Student Online Jurnal, 3, 287–290
  10. Nurhuda, H. (2022). Masalah-Masalah Pendidikan Nasional; Faktor-Faktor Dan Solusi Yang Ditawarkan. Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Dasar, 5(2), 129
  11. Nurjali. (2018). Praktik pernikahan dini yang masih dilekatkan dalam budaya suku laut adalah kebiasaan di mana perempuan muda menikah pada usia yang relatif muda, sering kali sebelum mencapai usia dewasa atau batas usia pernikahan yang dianggap normal dalam masyarakat lai. Antaranews Kepri. https://kepri.antaranews.com/berita/50753/pengantin-suku-laut-lingga-diarak-pakai-sampan
  12. OECD. (2019). Pendidikan di Indonesia belajar dari hasil PISA 2018. Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang KEMENDIKBUD, 021, 1–206. http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/16742
  13. Pitrianti, L., Novrikasari, N., & Syakurah, R. A. (2021). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya Pencegahan Praktik Pernikahan Dini Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Keperawatan Silampari, 5(1), 488–498. https://doi.org/10.31539/jks.v5i1.3068
  14. Pramono, J. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. In Kebijakan Publik
  15. Rachmat Putro Ferdiawan, Meilanny Budiarti Santoso, R. S. D. (2020). HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK BERHADAPAN (BERKONFLIK) DENGAN HUKUM. 2
  16. Syukri, M., Harahap, K. S., Rambe, A. S., & N, S. W. (2023). Membangun Sistem Pemecahan Masalah dan Menetapkan Kebijakan di Madrasah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 1349–1358
  17. Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik (D. M. dan C. Paskarina (ed.)). Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bandung bekerjasama dengan Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad
  18. Tan, W. (2021). PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK SUKU LAUT DI PULAU KELUMU KABUPATEN LINGGA. IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 560–572. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.948
  19. Tan, W. (2022). Child Marriage within the Sea Tribe of Kelumu Island: Issues and Problems. Jurnal Media Hukum, 29(2), 120–130. https://doi.org/10.18196/jmh.v29i2.14027
  20. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003, Pub. L. No. NOMOR 20 TAHUN 2003
  21. Utami, D. P. (2021). Minimum Age of Marriage in Indonesia Perspective of Islamic Law , Positive Law and Medical Views. Al- ‘ A Dalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 6(2), 185–205
  22. Wandy. (2019). Dinkes Berupaya Tekan Pernikahan Dini di Lingga. Batamtoday.Com. https://batamtoday.com/batam/read/136121/Dinkes-Berupaya-Tekan-Pernikahan-Dini-di-Lingga
  23. Yuliah, E. (2020). Implementasi Kebijakan Pendidikan. Jurnal At-Tadbir, 30(2), 129–153
  24. Yulian, R., Hernawan, D., & Ramdani, F. T. (2023). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan di Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. 2, 256–262

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.