skip to main content

Efektifitas Perpres No 35/208 untuk Mepercepat Pembangun PLTSa di Indonesia

1Magister Energi, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Indonesia, Indonesia

2Magister Energi, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2023 Jurnal Energi Baru dan Terbarukan
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract
Progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia sampai saat ini tidak terlalu signikan, padahal sudah banyak peraturan yang diterbitkan untuk mendukung percepatannya termasuk Peraturan Presiden RI yang diterbitkan beruntun, termasuk yang terakhir nomor 35 tahun 2018 untuk percepatan pembangunan  PLTSa di 12 kota besar yang volume sampahnya rata-rata sudah melebihi 1000 MT/hari. Sampai saat ini, baru PLTSa Benowo di Surabaya yang sudah sukses dibangun dan beroperasi secara komersial, sementara yang lainnya masih dalam tahap konstruksi 2 lokasi dan sisanya masih dalam proses perencanaan pengadaan dan penysunsan studi kelayakan. Mengapa pembangunan PLTSa ini berjalan sangat lambat, padahal tariff listrik yang dijual kepada PLN sudah ditetapkan jauh diatas tariff listrik PLN yang dijual kepada pelanggannya? Sudah banyak dilakukan penelitian terkait kendala dalam pembangunan PLTSa ini namun sampai saat ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan pembangunannya. Mungkin masih banyak risiko yang harus dihadapi oleh Pemerintah Daerah, Pengembang maupun PLN dan belum ada mitigasi yang dalam kendali mereka sehingga mereka ‘enggan’ untuk aktif dalam proses pembangunan PLTSa ini. Untuk itu dilakukan kajian risiko terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 untuk mengalwali proses penelitian ini, kemudian dilakukan konfirmasi melalui pertanyaan  yang dituangkan dalam kuisioner kepada Pemerintah Daerah, Pengembang dan PLN. Setelah dilakukan Analisa data hasil penelitian yang sudah divalidasi, disimpulkan kendala terhambatnya pembangunan PLTSa dimaksud dan disiapkan saran untuk mengatasi kendalanya
Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Anggito, Albi & Johan Setiawan. S, Pd. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edited by Ella Deffi Lestari
  2. Edisi Pert. CV Jejak
  3. Basu, Prabir. 2010. Biomass Gasification and Pyrolysis: Practical Design and Theory. Elvesier Inc
  4. Baxter, Jamie, Yvonne Ho, Yvonne Rollins, and Virginia Maclaren. 2016. “Attitudes toward Waste to
  5. Energy Facilities and Impacts on Diversion in Ontario, Canada.” Waste Management 50 (April): 75–
  6. Bougie, Uma Sekaran and Roger. 2010. Research Methods for Business. 5th Editio. John Wiley & Sons,
  7. Limited
  8. Cudjoe, Dan, Hong Wang, and Bangzhu Zhu. 2021. “Assessment of the Potential Energy and
  9. Environmental Benefits of Solid Waste Recycling in China.” Journal of Environmental Management
  10. (October): 113072. https://doi.org/10.1016/J.JENVMAN.2021.113072
  11. Cui, Caiyun, Yong Liu, Bo Xia, Xiaoyan Jiang, and Martin Skitmore. 2020. “Overview of Public‐Private
  12. Partnerships in the Waste‐to‐Energy Incineration Industry in China: Status, Opportunities, and
  13. Challenges.” Energy Strategy Reviews 32 (November): 100584
  14. https://doi.org/10.1016/J.ESR.2020.100584
  15. Kementerian ESDM. 2012. Permen ESDM No 04/2012 Tentang Harga Pemebelian Tenaga Listrik. Indonesia
  16. Malinauskaite, J., H. Jouhara, D. Czajczyńska, P. Stanchev, E. Katsou, P. Rostkowski, R. J. Thorne, et al
  17. “Municipal Solid Waste Management and Waste‐to‐Energy in the Context of a Circular
  18. Economy and Energy Recycling in Europe.” Energy 141 (December): 2013–44
  19. Nugroho, Hary, and Melan Nano Firmansyah. 2018. “Penentuan Tempat Pembuangan Akhir Sampah
  20. Di Kabupaten Sumedang Menggunakan Pemodelan Spasial.” Reka Geomatika 2017 (1)
  21. https://doi.org/10.26760/jrg.v2017i1.1461
  22. Pemerintah dan DPR RI. 2008. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah
  23. Indonesia
  24. Pemerintah RI. 2012. PP No 81/2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis
  25. Sampah Rumah Tangga. Indonesia
  26. Presiden RI. 2016a. Perpres No 18/2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis
  27. Sampah. Indonesia
  28. ———. 2016b. Perpres No 3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  29. ———. 2017. Perpres No 97/2017 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
  30. Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Indonesia
  31. ———. 2018. Perpres No 35/2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi
  32. Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Indonesia
  33. Scarlat, Nicolae, Fernando Fahl, and Jean François Dallemand. 2019. “Status and Opportunities for
  34. Energy Recovery from Municipal Solid Waste in Europe.” Waste and Biomass Valorization 10 (9):
  35. –44. https://doi.org/10.1007/S12649‐018‐0297‐7
  36. Song, Jinbo, Danrong Song, Xueqing Zhang, and Yan Sun. 2013. “Risk Identification for PPP Waste‐to‐
  37. Energy Incineration Projects in China.” Energy Policy 61 (October): 953–62
  38. Starostina, Vlada, Anders Damgaard, Marie K. Eriksen, and Thomas H. Christensen. 2018. “Waste
  39. Management in the Irkutsk Region, Siberia, Russia: An Environmental Assessment of Alternative
  40. Development Scenarios.” Waste Management and Research 36 (4): 373–85
  41. https://doi.org/10.1177/0734242X18757627
  42. Sumartiningtyas, Holy Kartika Nurwigati. 2020. “Indonesia Hasilkan 64 Juta Sampah, Bisakah
  43. Kapasitas Pengelolaan Tercapai Tahun 2025.” 2020
  44. https://www.kompas.com/sains/read/2020/12/18/070200023/indonesia‐hasilkan‐64‐juta‐tonsampah‐
  45. bisakah‐kapasitas‐pengelolaan?page=all
  46. Waste4Change. 2020. “Pengelolaan Sampah : Pemerintah Daerah (Riset).” 2020
  47. https://waste4change.com/research

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.