skip to main content

INDUSTRI HALAL FASHION: STUDI KASUS AYYSEE COLLECTION SURABAYA DALAM MELAKUKAN EKSPOR MELALUI MARKETPLACE DI MALAYSIA DAN SINGAPURA

*Arini Rusdah  -  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Indonesia Journal of Halal under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Dalam penelitian ini industri halal fashion Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Banyaknya hijabers di Indonesia secara tidak langsung telah menjadikan Indonesia sebagai trendsetter fashion muslim di dunia dan membuat banyak orang tertarik untuk memakai hijab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi secara langsung. Hadirnya Ayysee Collection sebagai salah satu bisnis yang bergerak dibidang fashion halal berupaya untuk meningkatkan industri halal di Indonesia serta memiliki prinsip dan semangat "Bringing you to the modest solution" untuk menjawab persoalan urgen para hijabers serta memberikan solusi kepada perempuan muslimah atau para hijabers dalam mencari busana muslim yang fashionable, nyaman, dan tentunya terjangkau serta sesuai dengan syariat islam. Dengan menggunakan konsep fashion halal dalam Al-Qur’an dengan tiga kriteria yakni aurat, etika bisnis, dan tujuan hukum islam Ayysee Collection telah memenuhi hal tersebut yang tentunya sesuai dengan syariat islam. Dari hasil ekspor dan penjualan Ayysee di setiap tahunnya juga terus mengalami peningkatan. Keberhasilan strategi utama Ayysee dalam mengembangkan ekspor yakni dengan melalui marketplace Shopee ekspor, serta implementasinya dalam membuat inner hatory sebagai hijab multifungsi yang banyak diminati di Malaysia dan Singapura. Akan tetapi dalam bisnis fashion halal ini juga terdapat problematika yang dimana dalam tingkat kehalalan, Ayysee tidak berani menjamin secara seratus persen pada bahan hijab yang terbuat dari kain karena pada dasarnya kain tersebut adalah produk dari pabrik. Kemudian bisnis fashion halal yang digeluti oleh Ayysee Collection juga tidak terdapat campur tangan dari pemerintah yakni dari segi pembiayaan, dan pendistribusian, serta kurangnya pendampingan pemerintah. Sehingga dalam hal mengatasi persoalan tersebut peneliti memberikan solusi dengan cara pihak Ayysee dapat mengecek dan memastikan secara langsung di perusahaan tempat mengambil produk kain apakah telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI, serta untuk mengatasi persoalan yang kedua terkait pemerintah, Ayysee dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah untuk mengajukan bantuan BPUM
Fulltext View|Download
Keywords: Ekspor, Fashion,fashionable, Konsep, marketplace

Article Metrics:

  1. Aini, Qury. Memahami Penerimaan Pembaca Fashion Blog Hijabers(Pengguna Hijab Modern) Terhadap Pergeseran Makna Penggunaan Hijab(Analisis Resepsi Terhadap BlogDian Pelangi). Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro
  2. CNN Indonesia. (2021). InsightBuzz, Alat Khusus Monitor Penjualan di e-Commerce. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211208151003-303-731489/insightbuzz-alat-khusus-monitor-penjualan-di-e-commerce. Diakses pada 12 Januari 2023
  3. Faried, Annisa Ilmi. (2019). Implementasi Model Pengembangan Industri Halal Fashion Di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Volume 4, Nomor 2
  4. Fathoni, Muhammad Anwar dan Tasya Hadi Syahputri. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Volume 6, Nomor 3
  5. Hasan, Agus Suaidi dan Baitul Hamdi. (2022). Perkembangan dan Tantangan Halal Fashion Indonesia Dalam Menjadi Produsen Utama Industri Halal Global. Al-Azhar Journal of Islamic Economics.Volume 4, Nomor 2
  6. Ilyas, Musyfikah. (2016). Memaknai Fashion Dalam Hukum Islam. Volume 5, Nomor 1. Universitas Alauddin Makassar
  7. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2022). Kemenperin Targetkan Industri Fesyen Muslim Indonesia Jadi Pemain Global. Siaran pers. https://kemenperin.go.id/artikel/23719/Kemenperin-Targetkan-Industri-Fesyen-Muslim-Indonesia-Jadi-Pemain-Global. Diakses pada 12 Januari 2023
  8. Kementerian Komonikasi dan Informatika Republik Indonesia. UU No. 33/2014: Pemerintah Harus Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Berita Pemerintahan. https://www.kominfo.go.id/content/detail/4240/uu-no-332014-pemerintah-harus-bentuk-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/0/berita. Diakses pada 11 Januari 2023
  9. Muflihin, M. Dliyaul. (2018). Kontruksi Indikator Halal Dalam Perkembangan Industri Halal Fashion. Skripsi. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  10. Nugraheni, Endah Dwi. (2020). Peran Penggunaan Shopee Sebagai Media Promosi Online Shop Dalam Meningkatkan Laba Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  11. Sulistiyawati, Eka Septiana dan Anna Widayani. (2020). Marketplace Shopee Sebagai Media Promosi Penjualan Umkm di Kota Blitar. Jurnal Pemasaran Kompetitif. Volume 4, Nomor 1
  12. Shopee. (2022). Tentang Program Ekspor Shopee. https://seller.shopee.co.id/edu/article/7099. Diakses pada 10 Januari 2023
  13. Utari, Dewi. Muhammad Iqbal Fasa, dan Suharto. (2022). Industri Halal Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Era Pandemi Covid-19: Peluang dan Tantangan. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika. Volume 15, Nomor 1
  14. Zahara, Rita. (2020). Konsep Fashion Halal Dalam Al-Qur’an (Studi Deskriptif Analisis Tafsir – Tafsir Tematik). Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri AR – Raniry

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.