skip to main content

Implementasi Jaminan Produk Halal Bagi Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia dan Saudagar Muhammadiyah Kota Semarang

*H. Hadiyanto orcid scopus  -  Pusat Kajian Halal UPT Lab.Terpadu Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Widayat Widayat  -  Pusat Kajian Halal UPT Lab.Terpadu Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Sulardjaka Sulardjaka  -  Pusat Kajian Halal UPT Lab.Terpadu Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ahmad N Al-Baari  -  Pusat Kajian Halal UPT Lab.Terpadu Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Indonesia Journal of Halal under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Usaha kecil baik rumah makan atau warung makan juga harus menyajikan produk-produk yang terjamin kehalalannya. Departemen agama telah menetapkan 5 langkah kebijakan halal untuk menjamin kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yaitu dari segi bahan (zatnya), proses produksi, penyimpanan, distribusi dan penyajian, sebagaimana tercantum di dalam Undang- undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengabdian ini.bermaksud untuk mengatasi permasalahan pada UKM yaitu belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UKM, belum adanya penngetahuan tentang Manajemen Jaminan halal dan bagaimana proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan diawali dengan bimbingan teknis sertifikasi halal, menyiapkan.berkas.penunjang.untuk.mendapatkan.sertifikat.halal,.sampai telah terbitnya sertifikasi halal produk.  Yang utamanya adalah.tanggung jawab para pengusaha dalam menjalankan Jaminan Halal untuk seterusnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Halal sertifikat; SJH; internal audit; UKM

Article Metrics:

  1. . Abdul RA, Ahmad NB. Individuals mindfulness on halal food varieties and items: Possible issue for strategy creator. Proc. Soc. Behav. Sci. 121 (25), 3. (2014)
  2. Abdul, H.N. et al. Reception of halal store network among Malaysian's halal producers: an exploratory report. Proc. Soc. Behav. Sci. 129, 388 - 395. (2014)
  3. Abdul, R.W. Rules for the planning of halal food and merchandise for the muslim purchasers. Amalmerge Halal and Food handling Organization, (2004)
  4. Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka. Jamur Tiram. Direktorat Jenderal Bina Jenderal Hortikultura. Jakarta. 23 hal
  5. Hermida, L., Joni dan Yunita, K., 201, Pembuatan Keripik Jamur Tiram Aneka Rasa Menggunakan Teknologi Vakum di Desa Sidosari, Prosiding Course Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 2017 vol. 2 no. 1
  6. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2020. Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari laman resmi www.halalmui.org
  7. ___. 2020. Persyaratan Halal MUI (HAS23000). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org
  8. ___. 2020. Ketentuan Sistem Jaminan Halal (SJH). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org
  9. Sarina. 2012. Analisis Usahatani Jamur Tiram: Studi Kasus di Desa Watas Marga II Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejan Lebong," accessible: http://umb.ac.id/faperta/?p=131
  10. UU Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.