skip to main content

Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional

*Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 2 Oct 2020.

Citation Format:
Abstract

Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak kejahatan genosida yang dialami jika ditinjau dalam Hukum Internasional dan cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen terkait) untuk analisis kualitatif lebih lanjut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus hukum dalam membantu mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab utama dari kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural. Tindak kejahatan yang diperbuat oleh pemerintah Myanmar oleh Etnis Muslim Rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan massal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara sistematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu.

Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan Genosida, Hukum Pidana Internasional, Etnis Rohingnya

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Andrey Sujatmoko. 2015. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  3. Anis Widyawati. 2015. Hukum Pidana Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
  4. Arief Siswanto. 2015. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta : CV. Andi Offset
  5. I Wayan Parthiana. 2015. Hukum Pidana Internasional. Bandung : CV. Yrama Widya
  6. J.G Starke. 1997. Pengantar Hukum Internasional 2. Jakarta : Sinar Grafika
  7. Satijipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  8. Sefriani. 2012. Hukum internasional. Jakarta : Rajawali Press
  9. Tolib Effendi. 2014. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia
  10. Jurnal
  11. Hetty Hassanah, “Genosida Dalam Ketentuan Hukum Nasional Sebagai Kejahatan Tradisional”, Maleo Law Jurnal, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2017
  12. Ketut Alit Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. "Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional." Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2020
  13. Rudi M. Rizki, “Beberapa Catatan tentang Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran Berat HAM”, Jurnal Hukum Humaniter, Volume 1 Nomor 2, April 2006
  14. Makalah
  15. Jawahir Thantowi, “Kontektualisasi Agama Dalam Negara Demokrasi”, Seminar Nasional PSI UII “Membangun Relasi Simbiosis Negara Demokrasi dan Agama” (Demangan :UII), 2017
  16. Susanti Aviantina, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingnya Di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional, 2014
  17. Peraturan Perundang-undangan
  18. Statuta Roma 1998 Tentang International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.