skip to main content

Alasan Mengapa Bezit Dapat Perlindungan Hukum

*Widyani Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 23 Jun 2020.

Citation Format:
Abstract

Dalam kuliah hukum benda, kita belajar dua hak kebendaan yakni eigendom atau hak milik dan bezit atau hak menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas bezit jauh tingkatnya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya. Akan tetapi, apabila pemiliknya memiliki itikad baik, perlindungan hukum terhadapnya adalah keniscayaan. Mengapa demikian? Tulisan ini akan menjawab mengenai mengapa bezit itu ada dan mengapa ia perlu untuk dilindungi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Singkatnya, bezit harus dilindungi oleh hukum karena tidak semua orang berhak menentukan apa yang menjadi hak si A atau si B. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat dan mempertegas bahwa perbuatan main hakim sendiri atau eigenrechting tidak dibernarkan, bahkan pada saat ia memperjuangkan haknya.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Kebendaan; Hukum Benda: Bezit

Article Metrics:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  2. Subekti. 2010. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa
  3. Parhusip, Togar Julio. 2018. ‘’Adakah Kesamaan Antara Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan?’’ (Artikel). Diakses melalui hukumonline.com pada 22 Juni 2020

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.