BibTex Citation Data :
@article{GK7297, author = {Ray Al-Syamsi}, title = {Politik Kriminal sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak karena Pengaruh Minuman Keras (Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan)}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Politik Kriminal, Tindak Pidana Anak, Minuman Keras, Kabupaten Pekalongan}, abstract = { Maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan telah menjadi sebuah fenomena. Padahal, karakteristik masyarakatnya sangat kental nilai-nilai keagamaannya. Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 35 juga telah mengatur larangan terkait minuman keras baik dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Fenomena ini tak hanya marak oleh orang dewasa, namun juga anak di bawah umur. Banyak kabar yang menunjukan maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur. Politik kriminal sebagai sebuah ilmu sekaligus sarana dalam menanggulangi tindak pidana dirasa mampu untuk menindak maupun menanggulangi fenomena ini, baik melalui sarana penal maupun non-penal. Hal yang menjadi rumusan masalah pada penulisan hukum ini ialah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan oleh anak di bawah umur; Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan penal di Daerah Pekalongan; dan Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan non-penal di Daerah Pekalongan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan data primer sebagai data utamanya. Spesifikasi penelitian yang digunakan yakni deskriptif-analitis. Lokasi pada penelitian ini ialah Kabupaten Pekalongan. Cara memperoleh data primer pada penelitian ini ialah dengan wawancara kepada nasarumber yang telah ditentukan berdasarkan jabatan dan keahliannya. Hasil penelitian yang diperoleh ialah mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Kemudian dilihat bagaimana upaya penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menindak fenomena maraknya minman keras ini. Selanjutnya penjabaran upaya non-penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menanggulani maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan masih sangat marak terlebih oleh anak di bawah umur. Aparat penegak hukum hanya menindak dengan teguran, namun pelakunya masih melakukan perbuatan serupa. Tidak ada kasus pengkonsumsian minuman keras yang sampai ranah penuntutan, terlebih persidangan. Harusnya aparat penegak hukum benar-benar serius melakukan penindakan terhadap hal ini, dimana fenomena ini meresahkan masyarakat. }, pages = {317--350} doi = {10.14710/gk.2019.7297}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7297} }
Refworks Citation Data :
Maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan telah menjadi sebuah fenomena. Padahal, karakteristik masyarakatnya sangat kental nilai-nilai keagamaannya. Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 35 juga telah mengatur larangan terkait minuman keras baik dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Fenomena ini tak hanya marak oleh orang dewasa, namun juga anak di bawah umur. Banyak kabar yang menunjukan maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur. Politik kriminal sebagai sebuah ilmu sekaligus sarana dalam menanggulangi tindak pidana dirasa mampu untuk menindak maupun menanggulangi fenomena ini, baik melalui sarana penal maupun non-penal. Hal yang menjadi rumusan masalah pada penulisan hukum ini ialah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan oleh anak di bawah umur; Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan penal di Daerah Pekalongan; dan Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan non-penal di Daerah Pekalongan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan data primer sebagai data utamanya. Spesifikasi penelitian yang digunakan yakni deskriptif-analitis. Lokasi pada penelitian ini ialah Kabupaten Pekalongan. Cara memperoleh data primer pada penelitian ini ialah dengan wawancara kepada nasarumber yang telah ditentukan berdasarkan jabatan dan keahliannya. Hasil penelitian yang diperoleh ialah mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Kemudian dilihat bagaimana upaya penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menindak fenomena maraknya minman keras ini. Selanjutnya penjabaran upaya non-penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menanggulani maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan masih sangat marak terlebih oleh anak di bawah umur. Aparat penegak hukum hanya menindak dengan teguran, namun pelakunya masih melakukan perbuatan serupa. Tidak ada kasus pengkonsumsian minuman keras yang sampai ranah penuntutan, terlebih persidangan. Harusnya aparat penegak hukum benar-benar serius melakukan penindakan terhadap hal ini, dimana fenomena ini meresahkan masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271