BibTex Citation Data :
@article{GK5121, author = {Siti Mahmudah}, title = {Tinjauan Yuridis terhadap Kerjasama dengan Sistim Franchise Pada Bisnis Ritel}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Franchise, bisnis ritel}, abstract = { Franchise yang merupakan metode pemasaran modern yang berkembang begitu cepat di dunia , termasuk di Indonesia ,antara lain , antara lain dapat dilihat dengan menjamurnya outlet – outlet Alfa mart , Indomart di daerah – daerah di Indonesia . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kerja sama bisnis franchise di Indonesia pada bisnis ritel dan bagaimana hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee dalam bisnis ritel tersebut ? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif. Data yang dipergunakn adalah data sekunder yang merefer pada data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur kerjasama dengan sistim franchise pada bisnis ritel. Sebagai landasan operasional adalah perjanjian Franchise yang secara umum tunduk pada ketentun umum Buku III KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No 42 Tentang Waralaba, hubungan hukum para pihak dapat diketahui dari perjanjian yang tersebar dalam pasal – pasal perjanjian tersebut yang merupakan undang – undang bagi franchisee maupun franchisor. }, pages = {89--100} doi = {10.14710/gk.2019.5121}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/5121} }
Refworks Citation Data :
Franchise yang merupakan metode pemasaran modern yang berkembang begitu cepat di dunia , termasuk di Indonesia ,antara lain , antara lain dapat dilihat dengan menjamurnya outlet – outlet Alfa mart , Indomart di daerah – daerah di Indonesia .
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kerja sama bisnis franchise di Indonesia pada bisnis ritel dan bagaimana hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee dalam bisnis ritel tersebut ?
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif. Data yang dipergunakn adalah data sekunder yang merefer pada data kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur kerjasama dengan sistim franchise pada bisnis ritel. Sebagai landasan operasional adalah perjanjian Franchise yang secara umum tunduk pada ketentun umum Buku III KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No 42 Tentang Waralaba, hubungan hukum para pihak dapat diketahui dari perjanjian yang tersebar dalam pasal – pasal perjanjian tersebut yang merupakan undang – undang bagi franchisee maupun franchisor.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271