BibTex Citation Data :
@article{GK5119, author = {Bagus Rahmanda}, title = {Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Pemilik Tanah Akibat Musnahnya Tanah oleh Bencana Alam Dan Kaitannya dengan Pihak Ketiga}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {perlindungan hukum, pemilik tanah, pihak ketiga, likuifaksi}, abstract = { Pengusaha pada umumnya memiliki aset berupa benda bergerak, bisa berupa tanah maupun bangunan . Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah tidak dipisahkan dengan hak azasi manusia, karena setiap orang berhak atas pengakuan jaminan kepastian hukum, Sertifikat ha katas tanah merupakan surat tanda bukti yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain dapat yang membuktikan sebaliknya. Faktual Pasal 18, Pasal 27 Huruf b, Pasal 34 Huruf f dan Pasal 40 Huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 52 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah terdaftar dapat hapus tanpa kemauan pemegangnya dan tanpa dana santunan dari negara sebab dibatalkan berdasarkan putusan hakim pengadilan atau tanahnya musnah akibat bencana alam atau haknya dicabut untuk kepentingan umum (selain ganti rugi), Bencana alam dalam hal ini Likuifaksi merupakan proses perubahan kondisi tanah pasir yang jenuh air menjadi cair akibat meningkatnya tekanan air pori yang harganya menjadi sama dengan tekanan total oleh sebab terjadinya beban dinamik, sehingga tegangan efektif tanah menjadi nol. Likuifaksi adalah fenomena dimana tanah kehilangan banyak kekuatan (strength) dan kekakuannya (stiffness) untuk waktu yang singkat namun meskipun demikian likuifaksi menjadi penyebab dari banyaknya kerusakan, kematian, dan kerugian ekonomi yang besar. Dalam hal sertifikat hak atas tanah atau bangunan yang dijaminkan ke pihak ketiga dalam hal ini adalah bank guna keperluan pengembangan bisnis, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap para pengusa pemilik tanah tersebut yang terkena dampak likuifaksi. Oleh karena itu, diadakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis yang bertitik tolak dari analisis data sekunder atas dukungan pendapat para ahli. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka disimpulkan dan disarankan agar negara berkemauan menyediakan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah dan lingkungannya secara eksplisit dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersedia melalui : - Reposisi prosedur perolehan sertipikat hak atas tanah dengan penelitian data fisik dan data yuridis yang efektif dan efisien secara yuridis sehingga berkepastian hukum untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dari ancaman hapusnya hak atas tanah akibat dari likuifaksi. }, pages = {63--74} doi = {10.14710/gk.2019.5119}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/5119} }
Refworks Citation Data :
Pengusaha pada umumnya memiliki aset berupa benda bergerak, bisa berupa tanah maupun bangunan . Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah tidak dipisahkan dengan hak azasi manusia, karena setiap orang berhak atas pengakuan jaminan kepastian hukum, Sertifikat ha katas tanah merupakan surat tanda bukti yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain dapat yang membuktikan sebaliknya. Faktual Pasal 18, Pasal 27 Huruf b, Pasal 34 Huruf f dan Pasal 40 Huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 52 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah terdaftar dapat hapus tanpa kemauan pemegangnya dan tanpa dana santunan dari negara sebab dibatalkan berdasarkan putusan hakim pengadilan atau tanahnya musnah akibat bencana alam atau haknya dicabut untuk kepentingan umum (selain ganti rugi), Bencana alam dalam hal ini Likuifaksi merupakan proses perubahan kondisi tanah pasir yang jenuh air menjadi cair akibat meningkatnya tekanan air pori yang harganya menjadi sama dengan tekanan total oleh sebab terjadinya beban dinamik, sehingga tegangan efektif tanah menjadi nol. Likuifaksi adalah fenomena dimana tanah kehilangan banyak kekuatan (strength) dan kekakuannya (stiffness) untuk waktu yang singkat namun meskipun demikian likuifaksi menjadi penyebab dari banyaknya kerusakan, kematian, dan kerugian ekonomi yang besar. Dalam hal sertifikat hak atas tanah atau bangunan yang dijaminkan ke pihak ketiga dalam hal ini adalah bank guna keperluan pengembangan bisnis, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap para pengusa pemilik tanah tersebut yang terkena dampak likuifaksi. Oleh karena itu, diadakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis yang bertitik tolak dari analisis data sekunder atas dukungan pendapat para ahli. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka disimpulkan dan disarankan agar negara berkemauan menyediakan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah dan lingkungannya secara eksplisit dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersedia melalui : - Reposisi prosedur perolehan sertipikat hak atas tanah dengan penelitian data fisik dan data yuridis yang efektif dan efisien secara yuridis sehingga berkepastian hukum untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dari ancaman hapusnya hak atas tanah akibat dari likuifaksi.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271