Hukum di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarah, bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud adalah sistem hukum Adat, sistem hukum Islam, sistem hukum Barat. Berlakunya hukum Islam untuk orang Islam Indonesia tidak disandarkan pada hukum Adat atau hukum lainnya, tetapi pada penunjukan peraturan perundangan sendiri. Mengenai keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia adalah sejajar dengan hukum Adat dan hukum Barat, karena itu hukum Islam dapat menjadi sumber bagi pembentukan hukum nasional yang akan datang.
Note: This article has supplementary file(s).
Subject | |
Type | Research Instrument |
Download (273KB) Indexing metadata |
Article Metrics:
Last update:
Last update: