skip to main content

Potret Kontrak Bisnis Waralaba (Franchise) (Ketika Ruh Ditinggal Jasadnya)

*Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 20 May 2019.

Citation Format:
Abstract

Waralaba  merupakan suatu usaha yang sangat marak di Indonesia.  Waralaba di Indonesia mulai dikenal di Indonesia sekitar tahun 1970-an dengan mulai masuknya franchise luar negeri seperti Kentucky Fried Chicken, Swensen, Shakey Pizza, dan kemudian diikuti pula oleh Burger King dan Seven Eleven. Saat ini hampir semua bidang bisnis tidak terbebas dari sistem yang diimpor dari negeri paman sam ini. Hadirnya bisnis waralaba yang hampir meliputi semua kehidupan tidak ubahnya jasad yang tampil sangat menarik, selalu dilirik oleh pelaku usaha khususnya pemain baru. Waralaba tidak ada bedanya dengan bentuk perjanjian yang lain, yaitu ruhnya adalah kesepakatan (meeting of mind)  yang saling menguntungkan (mutual accent). Hadirnya perjanjian baku yang menjadi bingkai bisnis waralaba menjadikan perjanjian waralaba sebagai jasad yang meninggalkan ruhnya, bukan ruh yang meninggalkan jasadnya. Kajian dengan pendekatan normatif ini ingin memaparkan penerapan asas Kebebasan Berkontrak yang salah arah.

Fulltext View|Download
Keywords: Waralaba, perjanjian baku , kebebasan berkontrak.

Article Metrics:

  1. A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta, Liberty, 1985
  2. Adrian Sutedi. 2008. Hukum Waralaba.jakarta. Ghalia Indonesia
  3. Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak¸ (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
  4. Agus Yudha Hernoko, 2008, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediantama, Yogyakarta
  5. Clive M Schmitthoff, 1981, Comercial Law in a Changing Economic Climate, Sweet and Maxwel London
  6. Ery Agus Priyono, 2017. Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku. Diponegoro Private Law Review Jurnal Bag. Keperdataan FH Undip. Jilid 1 (No.1, November). pp.13-21
  7. Ery Agus Priyono, Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian waralaba (suatu Kajian Normatif pada Perjanjian Waralaba Indomaret), Laporan Penelitian . Semarang, November 2014
  8. Henry R Cheeseman, 1998, Business Law, The Legal, Ethical, and International Environment, Third Edition, Prentice Hall New Yersey
  9. Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti
  10. Herlien Budiono, . 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan,Bandung, Citra Aditya Bakti
  11. Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
  12. I.G. Rai Wijaya, 2007, Merancang Suatu Kontrak (Contract Dreafting) Edisi Revisi Teori & Praktik, Jakarta, Kesaint Blanc
  13. Iman Sjahputra T. 2004. Franchising Konsep dan Kasus. Bandung. Harvrindo
  14. Jujun S Suriassumantri. 2010. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan
  15. Liek Wilardjo. 1990. Realita dan Desiderata. Yogyakarta. Duta wacana University Press
  16. Liek Wilardjo. Tacit dan Kiat
  17. M. Syaifuddin. 2012., Hukum KOntrak , Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktek Hukum. Bandung. Penerbit CV. Mandar maju
  18. Muladi. 2007, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung, PT Refika Aditama
  19. Ridwan Khairandy. 2003. Itikad baik dalam kebebasab berkontrak., Jakarta, Pasca sarjana Fakultas Hukum UI
  20. Scot J Burnham. 1987. Drafting Contracts. The Michi Company Law Publisher
  21. Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Kontrak Kredt Bank di Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia
  22. Tabloid :
  23. WARALABA. ED. 06.Th IV 19 Oktober-1 November 2012 , dan ed. 11 Th. V 3-16 Januari 2014
  24. Tanpa nama :
  25. Dikotomi Sain dan Agama
  26. Biografi Francis Bacon
  27. Kekuatan Pengimbang
  28. Problem Nilai dalam Ilmu

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.