skip to main content

Perlindungan HAM Pekerja Sektor Perikanan: (Semoga) Tidak Hanya Sebatas Wacana

*M. Rizqy Daru’lzain  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2017.

Citation Format:
Abstract
Pelanggaran HAM oleh korporasi yang menimpa pekerja sektor perikanan di Indonesia cukuplah parah. Pada awal tahun 2015 kemarin, dunia terperanjat akan Kasus Benjina dan Kasus Ambon yang melibatkan ratusan pekerja asing sebagai korban. Pastinya masih ada banyak kasus-kasus serupa lainnya yang tidak berhasil dikuak ke permukaan. Guna mengantisipasi dan mengatasi maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di laut Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), mengundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan (Permen KP HAM Perikanan).
Hasil penelitian dari penulis menyatakan bahwa Permen KP HAM Perikanan merupakan bentuk inisiatif nyata dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menegakkan perlindungan HAM di laut Indonesia dan membuat Indonesia (kembali) berjaya di lautan melalui peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan. Namun, inisiatif tersebut hanya akan abadi menjadi dokumen semata jika Ɵdak diiringi dengan penerapan yang baik dan matang, yang sayangnya masih terjadi hingga saat ini.
Fulltext View|Download
Keywords: Permen KP HAM Perikanan, Pelanggaran HAM, Sektor Perikanan Indonesia, Korporasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.