skip to main content

Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Serentak 2019

*Arrasyidi Salam Harahap  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2014.

Citation Format:
Abstract
Demokrasi memiliki dua komponen dasar, yaitu substantif dan prosedural. Komponen pertama adalah landasan normatifyang memuat seperangkat nilai-nilai dasar bagi suatu tatanan (sistem) kehidupan politik dan ketatanegaraan yang keberadaannya mutlak diperlukan serta membedakannya dengan sistem yang lain. Komponen kedua adalah seperangkat tata cara yang dipergunakan agara sistem tersebut dapat bekerja secara optimal dalam suatu konteks masyarakat tertentu. Komponen pertama pada hakekatnya bersifat universal dan permanen, sedangkan komponen kedua bersifat kontekstual dan bentuknya terus menerus mengalami perkembangan serta terbuka (open-ended). Kedua komponen tersebut tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan. Landasan utama demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan hak dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menjadi norma paling dasar
Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. -

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.