BibTex Citation Data :
@article{GK3641, author = {Pebri Tuwanto and Aditama Prakoso}, title = {Mengintegrasikan HAM dalam Kebijakan dan Praktik Pengelolaan Sumber Daya Alam (Kasus Pengelolaan Hutan Tumpang Pitu Banyuwangi}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {3}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {}, abstract = { Mengintegrasikan HAM dalam pengelolaan SDA adalah sebuah tanggung jawab dan kewajiban bagi negara sebagai pemangku kebijakan serta korporasi yang menjalankan praktik di lapangan. Kondisi ini jelas akan melibatkan suatu proses yang kompleks karena ada kemungkinan mengubah dan memberi pengaruh terhadap kegiatan korporasi yang sudah mapan atau aktivitas sosial lainnya, yang mencakup sejumlah komponen kelompok korporasi, otoritas lokal, atau individuindividu berpegaruh lainnya. Hal ini bisa dlihat dari alih fungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu. Hasil penelitian dari penulis menyatakan bahwa alihfungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi untuk kemudian menjadi areal open pit minning (penambangan terbuka) akan terus menuai masalah. Tak hanya masalah lingkungan, tambang ini juga melahirkan dampak sosial berupa resistensi warga terhadap penambangan yang dilakukan. Dilihat dari aspek HAM, resistensi ini terjadi karena ancaman tidak terintegrasinya HAM ketika penambangan emas Tumpang Pitu berjalan. Kata kunci : Alih Fungsi Hutan, HAM, Negara, Korporasi }, pages = {48--63} doi = {10.14710/gk.2016.3641}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3641} }
Refworks Citation Data :
Mengintegrasikan HAM dalam pengelolaan SDA adalah sebuah tanggung jawab dan kewajiban bagi negara sebagai pemangku kebijakan serta korporasi yang menjalankan praktik di lapangan. Kondisi ini jelas akan melibatkan suatu proses yang kompleks karena ada kemungkinan mengubah dan memberi pengaruh terhadap kegiatan korporasi yang sudah mapan atau aktivitas sosial lainnya, yang mencakup sejumlah komponen kelompok korporasi, otoritas lokal, atau individuindividu berpegaruh lainnya. Hal ini bisa dlihat dari alih fungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu. Hasil penelitian dari penulis menyatakan bahwa alihfungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi untuk kemudian menjadi areal open pit minning (penambangan terbuka) akan terus menuai masalah. Tak hanya masalah lingkungan, tambang ini juga melahirkan dampak sosial berupa resistensi warga terhadap penambangan yang dilakukan. Dilihat dari aspek HAM, resistensi ini terjadi karena ancaman tidak terintegrasinya HAM ketika penambangan emas Tumpang Pitu berjalan.
Kata kunci: Alih Fungsi Hutan, HAM, Negara, Korporasi
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271