skip to main content

Pengaturan Perlindungan Hukum dan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Terkait Resistensi Pembangunan (Studi Kasus Masyarakat Adat Tobelo, Halmahera, Maluku Utara)

*Valeri M.P Siringoringo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2016.

Citation Format:
Abstract

Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan pengkajian tentang “Pengaturan Perlindungan Hukum dan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Terkait Resitensi Pembangunan” (studi kasus masyarakat adat Tobelo, Halmahera, Maluku Utara). Tipe penelitian menggunakan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer. Saat ini, Indonesia telah menaruh perhatian dan melakukan upaya dalam hal perlindungan
dan pengakuan hak masyarakat adat dilihat dari adanya pengaturan tentang hal tersebut dalam beberapa undang-undang. Namun hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya kesesuaian antara satu undang-undang dengan undang-undang lain yang menimbulkan kerancuan untuk berlakunya asas lex specialis bila terdapat 2 (dua) undang-undang khusus.Contoh UndangUndang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Hak Ulayat dan Hak-hak Perseorangan Atas Tanah dan Sumber Daya Alam belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang terdapat di dalam UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang sudah berlaku sebelumnya. UUPA pada dasarnya memberikan pengakuan hutan adat (tanah ulayat) sebagai bagian dari Kawasan Hutan Negara dengan syarat keberadaan hak ulayat tersebut memang menurut kenyataannya masih ada dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sedangkan dalam UUPA, tanah ulayat merupakan hak milik yang tidak berada dalam kawasan hutan negara.Hak milik ini dikenal dengan hak lama yang berasal dari hak adat dengan pengakuan Pemerintah. Perbedaan konsep penguasaan/ kepemilikan hutan adat/ tanah ulayat masih juga hadir dalam Undang-Undang Kehutanan.Ketidakpastian pengaturan inilah yang akhirnya berdampak pada kejelasan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat seperti halnya suku Tobelo yang wilayah adatnya dipakai untuk menjadi taman nasional dan dilarang berburu dan mencari makanan di wilayah tersebut yang menimbulkan berbagai resistensi terhadap pembangunan dari masyarakat.

Kata kunci : pengaturan, perlindungan, hak hak masyarakat adat, resistensi.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Lounela, Anu dan Zakaria, Yando (ed), Berebut Tanah, Beberapa Kajian Berprespektif Kampus dan
  2. Kampong, kerjasama Insist, Jurnal Antropologi Indonesia UI, ( Yogyakarta : Karsa, 2002)
  3. Miko,Alfan (ed), Pemerintah Nagari dan Tanah Ulayat, (Yogyakarta : Andalas University Press, 2006)
  4. Ragawino, Bewa, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : FISIP UNPAD, 2010)
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  6. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera
  10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai
  12. Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity)
  13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  14. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PendaŌaran Tanah
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
  17. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak UlayatMasyarakat Hukum Adat
  18. hƩp://www.michr.net/suku-toguƟl-di-pedalaman-halmahera-utara.html
  19. hƩp://kabarpulau.com/2015-06-30-17-12-58/kabar-kampung/item/396-suku-tobelo-dalam-masihdimarjinalkan-dalam-pemberitaan
  20. hƩps://www.change.org/p/pemerintah-halmahera-timur-dan-taman-nasional-akui-segera-hak-hakmasyarakat-adat-tobelo-dalam
  21. hƩp://malukuonline.co.id/2015/03/bokum-nuhu-dan-togutil-yang-terkepung-investor/
  22. hƩps://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Togutil

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.