skip to main content

Perencanaan Tata Guna Lahan Dalam Pembangunan di Indonesia

*Tities Asrida  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2016.

Citation Format:
Abstract

Resistensi pembangunan merupakan polemik yang senantiasa bergulir di dalam masyarakat. Resistensi ini dipicu dari ketidaksetujuan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan yang dibuat oleh Pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut perlu ditinjau dari aspek filosofi dan konsep kebijakan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat, hakikat peran Negara sebagai pemegang kewenangan pengelolaan tanah, serta urgensi perencanaan tataguna lahan. Konsep pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat juga didukung dengan adanya konsep negara kesejahteraan atau dapat disebut juga sebagai konsepsi Pancasila. Konsepsi Pancasila menitikberatkan pada keadilan sosial yang dalam konteks ini terwujud dalam fungsi sosial tanah. Untuk mencapai tujuan keadilan sosial tersebut perlu adanya perhatian lebih dari Pemerintah serta dukungan dari masyarakat terutama dalam hal perencanaan tataguna lahan untuk pembangunan.

Kata kunci: Pembangunan, Tataguna Lahan, Kesejahteraan Rakyat.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  3. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013)
  4. Hardjowigeno, Sarwono, Widiatmaka, Evaluasi Keseuaian Lahan dan Perencanaan Tataguna Lahan, (Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2011)
  5. Hutagalung, Arie Sukanti, Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009)
  6. Limbong, Bernhard, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2011)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.