BibTex Citation Data :
@article{GK3625, author = {Heri Setiawan}, title = {Dana Kampanye Pemilu yang Mahal, Sebuah Konsekuensi Logis atas Berlangsungnya Demokrasi Hari Ini}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {1}, number = {1}, year = {2014}, keywords = {}, abstract = { \"Hingar bingar foto penuh senyum dan nomor urut menghiasi seluruh penjuru jalanan utama hingga pelosok gang-gang kecil, dari yang berukuran sangat besar dan megah sampai yang kecil dan minimalis, dari yang didesain sempurna maupun yang alakadarnya. Tak ketinggalan pula, selogan dan janji manis melengkapi semarak peperangan mereka\" Itulah sekiranya gambaran yang \"menghantui\" kita selama kurang lebih satu bulan masa kampanye Pemilu, baik itu pemilu legislatif ataupun pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pada dasarnya, semua atribut- atribut tersebut memerlukan pendanaan. Jumlah dana yang diperlukan bisa berkisar puluhan ribu hingga puluhan juta. Peraturan perundang-undangan tentu mengatur semua prihal pendanaan pemilu. KPU juga Giat bergerak dalam meminta laporan dana kampenye Pemilu. bagi partai politik ataupun peserta pemilu yang akan mengikuti proses pemilu dengan tujuan untuk transaransi kepada publik, tertib administrasi, dan sebagai bentuk pelaksanan peraturan perundang-undangan. Ketika memasuki masa tenang kampanye, Pemerintah Kota/ Kabupaten akan menertibkan semua tempat dari atribut-atribut tersebut, abaik yang berbentuk baliho, benner, MMT, backdrop, poster, maupun stiker. Saat itulah, semua atribut tersebut berubah menjadi tak lebih dari tumpukan \"sampah\" }, pages = {1--7} doi = {10.14710/gk.2014.3625}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3625} }
Refworks Citation Data :
"Hingar bingar foto penuh senyum dan nomor urut menghiasi seluruh penjuru jalanan utama hingga pelosok gang-gang kecil, dari yang berukuran sangat besar dan megah sampai yang kecil dan minimalis, dari yang didesain sempurna maupun yang alakadarnya. Tak ketinggalan pula, selogan dan janji manis melengkapi semarak peperangan mereka"
Itulah sekiranya gambaran yang "menghantui" kita selama kurang lebih satu bulan masa kampanye Pemilu, baik itu pemilu legislatif ataupun pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pada dasarnya, semua atribut- atribut tersebut memerlukan pendanaan. Jumlah dana yang diperlukan bisa berkisar puluhan ribu hingga puluhan juta.
Peraturan perundang-undangan tentu mengatur semua prihal pendanaan pemilu. KPU juga Giat bergerak dalam meminta laporan dana kampenye Pemilu. bagi partai politik ataupun peserta pemilu yang akan mengikuti proses pemilu dengan tujuan untuk transaransi kepada publik, tertib administrasi, dan sebagai bentuk pelaksanan peraturan perundang-undangan.
Ketika memasuki masa tenang kampanye, Pemerintah Kota/ Kabupaten akan menertibkan semua tempat dari atribut-atribut tersebut, abaik yang berbentuk baliho, benner, MMT, backdrop, poster, maupun stiker. Saat itulah, semua atribut tersebut berubah menjadi tak lebih dari tumpukan "sampah"
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271