BibTex Citation Data :
@article{GK3580, author = {Rinitami Njatrijani}, title = {Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {5}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {kearifan lokal, budaya, kota Semarang.}, abstract = { Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun geografis dalam arti luas, dan lebih menekankan pada tempat dan lokalitas. Pengertian Kearifan l okal merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat serta dalam pengaturan bernegara. Pengaturan kearifan lokal menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup P asal 1 angka 30 adalah nila i -nilai luhur yang berlaku di dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi sekaligus mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kearifan lokal berfungsi sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar yang p engaturan nya terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan dan pada UUD N K RI 1945, meskipun tidak secara signifikan membahas mengenai hal tersebut, Semarang merupakan salah satu kota yang memiliki kearifan lokal yang beragam baik kearifan lokal yang telah lama ada diwariskan d ari generasi ke generasi maupun kearifan lokal yang baru muncul sebagai hasil interaksi dengan masyarakat dan budaya lain. Keanekaragaman budaya daerah merupakan potensi so s ial yang dapat membentuk karakter dan citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah. Keanekaragamaan merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan. Seiring dengan meningkatnya teknologi transformasi budaya ke arah kehidupan modern serta pengaruh globalisasi, warisan budaya nilai-nilai tradisional masyarakat tersebut menghadapi tantangan eksistensi nya. Kota Semarang memiliki 27 warisan budaya tak benda menurut Intangible Cultural Heritage (ICH) sesuai konvensi Unesco Tahun 2003. }, pages = {16--31} doi = {10.14710/gk.2018.3580}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3580} }
Refworks Citation Data :
Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun geografis dalam arti luas, dan lebih menekankan pada tempat dan lokalitas. Pengertian Kearifan lokal merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat serta dalam pengaturan bernegara. Pengaturan kearifan lokal menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 30 adalah nilai-nilai luhur yang berlaku di dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi sekaligus mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kearifan lokal berfungsi sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar yang pengaturannya terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan dan pada UUD NKRI 1945, meskipun tidak secara signifikan membahas mengenai hal tersebut,
Semarang merupakan salah satu kota yang memiliki kearifan lokal yang beragam baik kearifan lokal yang telah lama ada diwariskan dari generasi ke generasi maupun kearifan lokal yang baru muncul sebagai hasil interaksi dengan masyarakat dan budaya lain. Keanekaragaman budaya daerah merupakan potensi sosial yang dapat membentuk karakter dan citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah. Keanekaragamaan merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan. Seiring dengan meningkatnya teknologi transformasi budaya ke arah kehidupan modern serta pengaruh globalisasi, warisan budaya nilai-nilai tradisional masyarakat tersebut menghadapi tantangan eksistensinya. Kota Semarang memiliki 27 warisan budaya tak benda menurut Intangible Cultural Heritage (ICH) sesuai konvensi Unesco Tahun 2003.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271