skip to main content

Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang

*Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia, 50275. || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2018.

Citation Format:
Abstract

Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun geografis dalam arti luas, dan lebih menekankan pada tempat dan lokalitas. Pengertian Kearifan lokal merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat serta dalam pengaturan bernegara. Pengaturan kearifan lokal menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 30 adalah nilai-nilai luhur yang berlaku di dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi sekaligus mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kearifan lokal berfungsi sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar yang  pengaturannya terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan dan pada UUD NKRI 1945, meskipun tidak secara signifikan membahas mengenai hal tersebut,

Semarang merupakan salah satu kota yang memiliki kearifan lokal yang beragam baik kearifan lokal yang telah lama ada diwariskan dari generasi ke generasi maupun kearifan lokal yang baru muncul sebagai hasil interaksi dengan masyarakat dan budaya lain. Keanekaragaman budaya daerah merupakan potensi sosial yang dapat membentuk karakter dan citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah. Keanekaragamaan merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan. Seiring dengan meningkatnya teknologi transformasi budaya ke arah kehidupan modern serta pengaruh globalisasi, warisan budaya nilai-nilai tradisional masyarakat tersebut menghadapi tantangan eksistensinya. Kota Semarang memiliki 27 warisan budaya tak benda menurut Intangible Cultural Heritage (ICH) sesuai konvensi Unesco Tahun 2003.

 

 

Fulltext View|Download
Keywords: kearifan lokal, budaya, kota Semarang.

Article Metrics:

  1. Ayat, Rohaedi. 1986. Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius). Jakarta: Pustaka Jaya
  2. Fahmal, Muin. 2006. Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press
  3. Rosidi, Ajip. 2011. Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Sunda. Bandung: Kiblat Buku Utama
  4. Sedyawati, Edy. 2006. Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. 2015, Daftar Warisan Budaya Takbenda Kota Semarang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang
  6. Peraturan dan Perundang- undangan :
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
  8. Perpres Nomor 78 Tahun 2007 tentang Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda
  9. Peraturan Mendikbud RI Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
  10. Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, 2013-2015, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Dirjen Kebudayaan Kemendikbud

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.