Pernikahan di bawah umur adalah isu serius yang perlu ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan, sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia, juga harus tunduk pada regulasi yang mengatur usia minimal perkawinan. Meskipun dispensasi kawin telah diberikan sebagai upaya untuk mengatasi pernikahan di bawah umur, terdapat beberapa alasan umum mengapa pernikahan dini mungkin tidak diterima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif serta mendalami sebuah studi kasus di wilayah Kabupaten Semarang. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam beberapa tahun terakhir, jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Semarang cukup tinggi, mencapai ratusan kasus setiap tahun. Artikel ini menyoroti pentingnya melindungi hak asasi anak sejak lahir, dengan fokus pada hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai tahap perkembangan mereka.
Article Metrics:
Last update:
Last update: