skip to main content

Analisis Pernikahan Dini atas Hak Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus: Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang)

*Salsabila Fatin Maulida Rahma  -  Progam Studi Ilmu Hukum || Fakuktas Syariah dan Hukum || UIN Walisongo, Indonesia
Published: 26 Sep 2023.

Citation Format:
Abstract

Pernikahan di bawah umur adalah isu serius yang perlu ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan, sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia, juga harus tunduk pada regulasi yang mengatur usia minimal perkawinan. Meskipun dispensasi kawin telah diberikan sebagai upaya untuk mengatasi pernikahan di bawah umur, terdapat beberapa alasan umum mengapa pernikahan dini mungkin tidak diterima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif serta mendalami sebuah studi kasus di wilayah Kabupaten Semarang. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam beberapa tahun terakhir, jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Semarang cukup tinggi, mencapai ratusan kasus setiap tahun. Artikel ini menyoroti pentingnya melindungi hak asasi anak sejak lahir, dengan fokus pada hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai tahap perkembangan mereka.

Fulltext View|Download
Keywords: Pernikahan Dini; Dispensasi Kawin; Hak Anak

Article Metrics:

  1. Muhazir, A. (2021). Mencegah Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Pernikahan Usia Dini. Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(6), 196-203
  2. Bahriyah, F., Handayani, S., & Astuti, A. W. (2021). Pengalaman Pernikahan Dini di Negara Berkembang: Scoping Review. Journal of Midwifery and Reproduction, 4(2), 94-105
  3. Siswandi, I., & Supriadi, S. (2023). Pernikahan Di Bawah Umur Prespektif Ham. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 6(1), 241-249
  4. Puniman, A. (2018). hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia, 19(1)
  5. Alaina Hawin, “ Setiap Tahun, 300-an anak di Kabupaten Semarang mengajukan dispensasi nikah “, https://jateng.solopos.com/setiap-tahun-300-an-anak-di-kabupaten-semarang-ajukan-dispensasi-nikah-1737836-1737836, 11 September 2023
  6. Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1)
  7. Jamal, A., & Ikhwan, M. (2021). Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini Di Masa Pandemi. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 309-324
  8. Cakraningtyas, T. R. S., & Alfirdaus, L. K. (2023). Dispensasi Kawin Pada Anak Di Bawah Umur: Tinjauan Terhadap Perspektif Ham Anak Dalam Pengambilan Kebijakan (Studi Kasus Di Kabupaten Jepara). Journal of Politic and Government Studies, 12(2), 480-494
  9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  10. Suryaningsih, M. and Santosa, H. (2019). Hubungan keguguran dan anemia dengan pernikahan usia muda di desa hapesong lama’, 3(1), pp. 37–44
  11. Inna Noor Inayati, (2015),”Perkawinan Anak Dibawah Umur Dalam PerspektifHukum, HAM, Dan Kesehatan”. Jurnal Bidan “Midwife Journal”Vol. 1,No. 1, Januari 2015

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.