BibTex Citation Data :
@article{GK20384, author = {Lailatun Nafis}, title = {Perlindungan Hukum untuk Mencegah Praktik Pemasungan terhadap Penderita Gangguan Jiwa}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {10}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Perlindungan; Gangguan Jiwa; Pemasungan}, abstract = { Manusia sebagai makhluk unik memiliki hak atas kebebasan. Manusia tidak bisa hidup sendiri; dia harus selalu dikelilingi oleh komunitas kecil individu, suku, bangsa, atau negara. Akibatnya, manusia juga disebut sebagai makhluk sosial. Untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai, setiap orang harus terhubung dengan baik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus termasuk mereka yang memiliki penyakit mental. Untuk alasan ini, adalah bijaksana untuk memelihara dan merawat mereka yang memiliki penyakit mental seperti orang normal dan menahan diri dari menyiksa dan membelenggu mereka. Oleh karena itu, diperlukan adanya undang-undang yang jelas dan kuat guna melindungi hak-hak mereka dari praktik tersebut. Namun, implementasi perlindungan hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi bagi penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal ini, edukasi publik tentang gangguan jiwa perlu ditingkatkan agar dapat merubah persepsi negatif masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan gangguan jiwa. Selain itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya juga perlu diperkuat dalam upaya perlindungan yang lebih efektif. }, pages = {102--114} doi = {10.14710/gk.2023.20384}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/20384} }
Refworks Citation Data :
Manusia sebagai makhluk unik memiliki hak atas kebebasan. Manusia tidak bisa hidup sendiri; dia harus selalu dikelilingi oleh komunitas kecil individu, suku, bangsa, atau negara. Akibatnya, manusia juga disebut sebagai makhluk sosial. Untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai, setiap orang harus terhubung dengan baik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus termasuk mereka yang memiliki penyakit mental. Untuk alasan ini, adalah bijaksana untuk memelihara dan merawat mereka yang memiliki penyakit mental seperti orang normal dan menahan diri dari menyiksa dan membelenggu mereka. Oleh karena itu, diperlukan adanya undang-undang yang jelas dan kuat guna melindungi hak-hak mereka dari praktik tersebut. Namun, implementasi perlindungan hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi bagi penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal ini, edukasi publik tentang gangguan jiwa perlu ditingkatkan agar dapat merubah persepsi negatif masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan gangguan jiwa. Selain itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya juga perlu diperkuat dalam upaya perlindungan yang lebih efektif.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271