skip to main content

Implementasi Perjanjian Kerja Pengemudi Ojek Online Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi

*Bagus Rahmanda  -  Fakultas Hukum,Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lisbeth Jonathan  -  Fakultas Hukum,Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 8 Dec 2022.

Citation Format:
Abstract
Dengan berkembangnya suatu teknologi memberikan perubahan pada hukum mengenai perjanjian. Perjanjian transportasi online seperti perjanjian Gojek, Grab, Uber, dan penyedia transportasi online lainnya dengan pekerjanya merupakan perjanjian jenis baru karena perjanjian ini tidak diatur dalam KUH Perdata dan diciptakan oleh dunia modern melalui kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, perjanjian yang diterapkan oleh perusahaan jasa transportasi kepada pekerjanya terkadang masih belum memberikan bentuk perlindungan secara maksimal, khususnya dalam bentuk keselamatan kerja kepada pekerjanya. Untuk itu, perlu dikaji mengenai penerapan perjanjian kerja pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikasi ojek online dan bagaimanakah kewenangan KPPU terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021. Dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa kontrak antara perusahaan ojek online dengan driver dibuat secara elektronik. Dalam hal tersebut, KPPU berkewajiban melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengenakan sanksi terhadap pelanggaran administratif.
Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Kerja; Ojek Online; Kontrak Elektronik.

Article Metrics:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  3. Abbas Salim. 2012. Manajemen Transportasi. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
  4. Prodjodikoro, R.Wirjono. 2000. Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cetakan VIII. Bandung : Mandar Maju
  5. Abdulkadir Muhammad. 1992. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Sukendar, 2009, Kedudukan Lembaga Negara Khusus (Auxiliary State’s Organ) Dalam Konfigurasi Ketatanegaraan Modern Indonesia, Jurnal Persaingan Usaha, edisi 1, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hlm. 187
  7. Dudung Mulyadi, dkk., Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat, Vol. 5., 1 Maret 2017, Hlm. 6
  8. Adis Nurhayati, Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia, (Analysis Of Challenges And Law Enforcement Of Business Competition In The E-Commerce Sector In Indonesia) Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No.1, Maret 2021: 109-122
  9. Meita Fadhilah, Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial, Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 3 | No. 1 | Maret 2019
  10. Sovia Hasahnah, 2017, S.H., Hubungan Antara Penyedia Aplikasi, Driver, dan Penumpang, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-antara-penyedia-aplikasi--idriver-i--dan-penu mpang-lt56a9c0362ef3d, Diakses pada 25 April 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.