skip to main content

Tinjauan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

*Garda Yustisia Pambudi  -  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Fatma Ulfatun Najicha  -  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 10 Oct 2022.

Citation Format:
Abstract

Tenaga kerja merupakan salah satu komponen terpenting dalam roda perindustrian suatu negara. Tanpa adanya suatu tenaga kerja, roda industri suatu negara tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif. Industri yang dapat berjalan dengan baik akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, terutama pada aspek produk domestik bruto (PDB). Tenaga kerja membutuhkan suatu kepastian hukum yang mengatur atau memiliki fungsi sebagai regulator dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap perlindungan dan regulasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia. Salah satu manifestasi perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hak cuti. Hak cuti merupakan hak dasar atau fundamental yang harus diberikan terhadap tenaga kerja Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis akan mengkaji lebih lanjut mengenai analisis yuridis terhadap hak-hak cuti menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, dengan metode ini peneliti mendeskripsikan data-data dari berbagai sumber meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain dari internet mengenai suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Tenaga Kerja, Hak Cuti, Undang-Undang Cipta Kerja

Article Metrics:

  1. Jurnal
  2. Niru Anita Sinaga, Tiberius Zaluchu, “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia,”Jurnal Teknologi Industri, Volume 6 Nomor 2, 2017
  3. Nadila Devita, Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Atas Hak Cuti Tahunan Pekerja Waktu Tertentu Yang Tidak Terpenuhi,” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 8, Nomor 3, 2021
  4. Ni Made Devi Aselina Putri, “Implementasi Perlindungan Hukum Hak Cuti Melahirkan Terhadap Pekerja Perempuan Di Villa Surya Mas,” Jurnal Kertha Semaya, Volume 9, Nomor. 5 Tahun 2021
  5. Otti Ilham Khair, “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia,” Widya Pranata Hukum, Volume 3, Nomor. 2, September 2021
  6. Mulyani Djakaria, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi,” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 1, September 2018
  7. Laman Web
  8. https://www.bps.go.id/publication/2022/06/07/c81631f750ee1ece2c3eb276/keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-februari-2022.html
  9. https://disnaker.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-angkatan-dan-tenaga-kerja

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.