skip to main content

Kesadaran Hukum Dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial

*Tika Andarasni Parwitasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Supanto Supanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Ismunarno Ismunarno  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Winarno Budyatmojo  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Sulistyanta Sulistyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 30 Sep 2022.

Citation Format:
Abstract

Pelanggaran dalam penggunaan media sosial di Kabupaten Klaten kian meresahkan kalangan pelajar. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan dan upaya pencegahan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana melakukan kejahatan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab sosial untuk turut mencegah penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya dalam hal penggunaan media sosial di masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mempresentasikan tentang kasus-kasus kejahatan dalam penggunaan teknologi informasi khususnya media sosial, menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan teknologi informasi melalui media sosial. Tulisan ini menjelaskan secara komprehensif mengenai kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dan etika penggunaan media sosial yang dilakukan dengan melibatkan peran serta SMA Muhammadiyah 1 Klaten sebagai salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Klaten.

Fulltext View|Download
Keywords: Etika; Kesadaran Hukum; Media Sosial

Article Metrics:

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Buku
  4. Nasrullah, Rulli. 2017. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
  5. Jurnal
  6. Felita, Pamela dkk. 2016. “Pemakaian Media Sosial dan Self Concept Pada Remaja,” Jurnal Ilmiah Psikologi MANASA Vol. 5 No. 1
  7. Maulidin, Mochammad Ali dkk. 2017. “Cerdas dan Bijak Dalam Memanfaatkan Media Sosial Di Tengah Era Literasi dan Informasi,” Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat Vol. 6 No. 1
  8. Raharja, Ivan Fauzani. 2019. “Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Selat Vol. 6 No. 2 halaman 236-246
  9. Puspandari, Yunika dkk. 2021. “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memanfaatkan Media Sosial,” Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 11 No. 1 halaman 11-22
  10. Sebayang, Aleksander dkk. 2021. “Sosialisasi Etika dan Aspek Hukum Pemanfaatan Media Sosial Pada Kalangan Remaja Siswa di SMK Negeri 3 Pontianak,” Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol. 2 No. 1 halaman 123-130
  11. Mutiah, Tuty dkk. 2019. “Etika Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial,” Jurnal Global Komunika Vol. 1 No. 1
  12. Windarto & Oktaviany, Firya. 2020. “Kesadaran Hukum dalam Penggunaan Media Sosial Studi Kasus di SMA Negeri 2 Muara Bungo,” RIO Law Jurnal Vol. 1 No. 2
  13. Internet
  14. Prima, Erwin. 2015. Indonesia Juara Akses Internet Melalui Smartphone. Diakses melalui https://tekno.tempo.co/read/647463/indonesia-juara-akses-internet-melalui-smartphone pada 20 Maret 2022 pukul 20.15 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.