BibTex Citation Data :
@article{GK15976, author = {Widyani Putri}, title = {Alasan Mengapa Bezit Dapat Perlindungan Hukum}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {7}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Hak Kebendaan; Hukum Benda: Bezit}, abstract = { Dalam kuliah hukum benda, kita belajar dua hak kebendaan yakni eigendom atau hak milik dan bezit atau hak menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas bezit jauh tingkatnya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya. Akan tetapi, apabila pemiliknya memiliki itikad baik, perlindungan hukum terhadapnya adalah keniscayaan. Mengapa demikian? Tulisan ini akan menjawab mengenai mengapa bezit itu ada dan mengapa ia perlu untuk dilindungi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Singkatnya, bezit harus dilindungi oleh hukum karena tidak semua orang berhak menentukan apa yang menjadi hak si A atau si B. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat dan mempertegas bahwa perbuatan main hakim sendiri atau eigenrechting tidak dibernarkan, bahkan pada saat ia memperjuangkan haknya. }, pages = {58--64} doi = {10.14710/gk.2020.15976}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/15976} }
Refworks Citation Data :
Dalam kuliah hukum benda, kita belajar dua hak kebendaan yakni eigendom atau hak milik dan bezit atau hak menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas bezit jauh tingkatnya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya. Akan tetapi, apabila pemiliknya memiliki itikad baik, perlindungan hukum terhadapnya adalah keniscayaan. Mengapa demikian? Tulisan ini akan menjawab mengenai mengapa bezit itu ada dan mengapa ia perlu untuk dilindungi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Singkatnya, bezit harus dilindungi oleh hukum karena tidak semua orang berhak menentukan apa yang menjadi hak si A atau si B. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat dan mempertegas bahwa perbuatan main hakim sendiri atau eigenrechting tidak dibernarkan, bahkan pada saat ia memperjuangkan haknya.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271