skip to main content

#PercumaLaporPolisi, Berapa Lama Lagi Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Memberikan Sistem Keamanan Yang Layak?

*Widyani Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jalan Prof Soedarto SH, Tembalang, Kota Semarang || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 25 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Belakangan ini, #PercumaLaporPolisi menjadi viral di media sosial. Tagar tersebut digunakan untuk menunjukan kekecewaan dan curahan hati masyarakat Indonesia atas ketidakpuasannya terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Untuk itu, penulis bermaksud menyajikan fakta mengenai rekam jejak kinerja Polri selama ini. Pada akhirnya, studi ini menyimpulkan bahwa perlu ada evaluasi kembali mengenai substansi hukum, struktur hukum, dan juga kultur hukum yang ada di masyarakat untuk dapat menciptakan sistem keamanan yang layak. Perlu ada pembaharuan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu ada perbaikan pada tahap pelaksanaan hukum, dan perlu ada pencerdasan pula kepada masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Polri; #PercumaLaporPolisi; Kinerja Polri

Article Metrics:

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation
  4. Rahardjo, Satjipto. (Tanpa tahun). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
  5. Suteki. 2013. Desain Hukum Di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media
  6. Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Mukhtar, Sidratahta. 2011. Keamanan Nasional: Antara Teori dan Prakteknya di Indonesia. Sociae Polites, Edisi Khusus, November 2011
  8. Saputra, Aziz. 2020. “Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Tahun 2020.” Jurnal Litbang Polri, Vol. 24, No.1, Edisi 2021
  9. Pranata, Aan. 2021. “Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur (idntimes.com)”. Diakses melalui https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/kronologi-kasus-dugaan-ayah-perkosa-tiga-anak-di-luwu-timur/1 pada 19 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB
  10. CNN Indonesia. 2021. “Keluh Warga Ramai #PercumaLaporPolisi: Memang Percuma”. Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211014165320-12-707927/keluh-warga-ramai-percumalaporpolisi-memang-percuma/amp pada 20 Oktober 2021 pukul 19.15 WIB
  11. Rahma, Andita. 2021. “Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi.” Diakses pada 20 Oktober 2021 pukul 19.17 WIB melalui https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1514819/mabes-polri-pastikan-kasus-pemerkosaan-anak-di-luwu-timur-bisa-diproses-lagi
  12. Pramesti, Tita Jata Ayu. 2020. Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt504d52481c208/mau-melaporkan-tindak-pidana-ke-polisi-begini-prosedurnya pada 20 Oktober 2021 pukul 21.38 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.