BibTex Citation Data :
@article{GK13650, author = {Lestari Wulandari and Novana Kareth and Elias Thesia}, title = {Penegakan Hukum Terhadap Peternak Babi Yang Mencemari Lingkungan Di Kota Jayapura}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {9}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Pengusaha Ternak Babi; Pencemaran Lingkungan; Penegakan Hukum.}, abstract = { Penelitian bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha ternak babi yang mencemari lingkungan di tengah pemukiman Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura dibangun tanpa ada izin dari Dinas Peternakan dan Pertanian bagian Peternakan Kota Jayapura; pengelolaan limbah oleh pengusaha ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura selama ini tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura; regulasi atau aturan khusus terkait ternak babi di Kota Jayapura belum ada sehingga pengeksekusian terhadap pembangunan ternak babi yang tidak beraturan di pemukiman Kota Jayapura sulit untuk dilakukan; serta belum adanya koordinasi dan kerja sama yang dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, Distrik, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Peternakan, dan Satpol PP. }, pages = {1--18} doi = {10.14710/gk.2022.13650}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/13650} }
Refworks Citation Data :
Penelitian bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha ternak babi yang mencemari lingkungan di tengah pemukiman Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura dibangun tanpa ada izin dari Dinas Peternakan dan Pertanian bagian Peternakan Kota Jayapura; pengelolaan limbah oleh pengusaha ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura selama ini tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura; regulasi atau aturan khusus terkait ternak babi di Kota Jayapura belum ada sehingga pengeksekusian terhadap pembangunan ternak babi yang tidak beraturan di pemukiman Kota Jayapura sulit untuk dilakukan; serta belum adanya koordinasi dan kerja sama yang dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, Distrik, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Peternakan, dan Satpol PP.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271