skip to main content

Penegakan Hukum Terhadap Peternak Babi Yang Mencemari Lingkungan Di Kota Jayapura

*Lestari Wulandari  -  , Indonesia
Novana Veronica Julenta Kareth  -  Fakultas Hukum, Universitas Cendrawasih || Indonesia, Universitas Cendrawasih, Indonesia
Elias Hence Thesia  -  Fakultas Hukum, Universitas Cendrawasih || Indonesia, Universitas Cendrawasih, Indonesia
Published: 12 Feb 2022.

Citation Format:
Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha ternak babi yang mencemari lingkungan di tengah pemukiman Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura dibangun tanpa ada izin dari Dinas Peternakan dan Pertanian bagian Peternakan Kota Jayapura; pengelolaan limbah oleh pengusaha ternak babi di tengah pemukiman Kota  Jayapura selama ini tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura; regulasi atau aturan khusus terkait ternak babi di Kota Jayapura belum ada sehingga pengeksekusian terhadap pembangunan ternak babi yang tidak beraturan di pemukiman Kota Jayapura sulit untuk dilakukan; serta belum adanya koordinasi dan kerja sama yang dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, Distrik, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Peternakan, dan Satpol PP.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengusaha Ternak Babi; Pencemaran Lingkungan; Penegakan Hukum.

Article Metrics:

  1. Sumber buku
  2. Abdul Khair, Masrudin Muchtar, Noraida. Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Baru Press
  3. Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
  4. Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: a Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation
  5. Friedman, Lawrence M. 2011. American Law An Introduction (Second Edition) Jakarta: PT. Tatanusa
  6. Lutfi J. Jurniawan. 2017. Hukum dan Kebijakan Publik. Malang: Penerbit Sentra Press
  7. Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara
  8. Sumber Jurnal
  9. Deslita, Hartiwingsih dan Rehnalemken Ginting. 2020. “Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8.2
  10. Jessy Adack. 2013. “Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup,” Jurnal Lex Administratum, Vol.1, No.3
  11. Linggotu, Lidyasanty O., and B. Polii, U. Paputungan. 2016. “Pengelolaan Limbah Kotoran Ternak Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Di Kota Kotamobagu”, Jurnal Zootek (“Zootek” Journal), 36.1
  12. Luthfi, SAC Luthfi, R. Fitria, and N. Hindratiningrum. 2021. “Pemanfaatan Kotoran Kambing Sebagai Bahan Bakar Renewable (Gas Bio) Untuk Menghindari Pencemaran Lingkungan Di Desa Binangun Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas”, Bulletin of Applied Animal Research, 3.2 (2021)
  13. Netty Endraway. 2011. “Faktor-Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahan”, Jurnal Refleksi Hukum Fakultas UKWS, Salatiga, 2011
  14. Sukamta, Sukamta, Muhammad Abdus Shomad, and Andika Wisnujati. 2017. “Pengelolaan Limbah Ternak Sapi Menjadi Pupuk Organik Komersial Di Dusun Kalipucang, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta”, Berdikari: Jurnal Inovasi Dan Penerapan Ipteks, 5.1
  15. Thamrin, Huni. 2013. “Paradigma Pengelolaan Lingkungan (Antropocentric versus Ekocentric)”, Kutubkhanah, 16.2
  16. Peraturan Perundang-undangan
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  19. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Bahan Beracun
  20. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  21. Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 6 Tahun 2008 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
  22. Peraturan No. 7 Tahun 2009 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  23. Hasil Wawancara:
  24. Hasil Wawancara pada Rabu, 2 Juni 2021 bersama Ibu Marshelina Aro. S. P.c Kabag. Peternakan. Dinas Pertanian Dan Pertahanan Pangan Kota Jayapura
  25. Hasil Wawancara pada Senin, 7 Juni 2021 bersama Ibu Henny Pojak, M. Eng, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura
  26. Hasil Wawancara 20 Juni 2021 bersama Musihin Ningkeula, S. H., M. Si., bagian Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.