skip to main content

Penenggelaman Kapal Asing Sebagai Upaya Pencegahan Pencurian Hasil Laut

*Gillbrain Gillbrain  -  , Indonesia
Wiwid Putri Handayani  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 30 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah, serta bagaimana kriminologi memandang hal tersebut. Memiliki wilayah laut yang luas menjadikan Indonesia memiliki kekayaan yang melimpah. Kekayaan yang ada di dalam laut diharapkan mampu dimanfaatkan secara optimal. Namun faktanya kekayaan laut yang ada belum mampu dimanfaatkan secara optimal bahkan kekayaan yang Indonesia miliki ternyata menjadi incaran kapal – kapal negara asing. Tidak heran jika banyak kapal asing yang secara illegal memasuki wilayah perairan Indonesia tak lain bertujuan mengambil sumber kekayaan yang ada. Terjadinya pencurian hasil laut ini juga dikaitkan dengan faktor – faktor yang melatarbelakangi seperti kurangnya pengawasan. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah, serta bagaimana kriminologi memandang hal tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian non doctrinal dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang – undangan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi pencurian hasil laut oleh pihak asing, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian secara illegal.

Fulltext View|Download
Keywords: Pencegahan Pencurian Hasil Laut, Hukum Pidana, Kriminologi

Article Metrics:

  1. Buku :
  2. Bonger. Pengantar Tentang Kriminologi, cetakan ke delapan, PT. Pembangunan, Jakarta, 2015
  3. Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
  4. Moeljanto. Asas – Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2018
  5. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 2012
  6. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1986
  7. Jurnal
  8. Alamsyah, Bobby Bella. “Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Illegal Fishing Di Kepulauan Riau 2010 – 2015.” Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, Vol. 5, No.4, 2017
  9. Arthur, Nobel. “Peran Negara Terhadap Illegal Fishing Di Wilayah Perbatasan Laut Berdasarkan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan”, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 10, 2019
  10. Efrita, Dewi, dan Wan Jefrizal. “Penenggelaman Kapal Illegal Fishing Di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Selat, Vol. 4, No. 2, 2017
  11. Putri, Hertria Maharani, Pramoda, Radityo dan Firdaus, Maulana. “Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Di Wilayah Perairan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Law Perspective of Scuttling Policy for IUU Fishing in Indonesia.” Jurnal Kebijakan Sosek KP, Vol. 7, No. 2, 2017
  12. Sasminto, Wigit Adi. “Perspektif Hukum Pidana Dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Di Indonesia”, Jurnal Negara dan Keadilan, Vol.10, No. 2, 2021
  13. Yunitasari, Dewi. “Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Akan Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention On Law Of The Sea 1982”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 8, No. 1, 2020
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Undang – Undang No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan
  16. Undang – Undang No. 32 Tahum 2014 Tentang Kelautan
  17. Peraturan Menteri
  18. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No. 37/Permen-KP/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.