skip to main content

Perspektif Hak Asasi Manusia terkait Kelompok Rentan bagi Narapidana dengan Putusan Pidana Seumur Hidup di Indonesia

*Yourike Yasmine Layt  -  , Indonesia
Mitro Subroto  -  Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 4 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

HakAAsasi ManusiaP(HAM)..merupakan seperangkat hakPyangDdimiliki setiapoorang dan tidakddapat diingkari berlandaskan.keputusan hukum yang adil. Seorang narapidana sekalipun tentu memiliki Hak Asasi Manusia sehingga perlu dijunjung tinggi rasa keadilan dengan memberikan apaKyang menjadiLHak. narapidanassebagaimana yangbdiatur dalammUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 TentangPPemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) terdapat kelompok rentan yang terdiri dari narapidana.perempuan, anak.binaan atau narapidana.anak, narapidana.lanjut.usia, penyandanggdisabilitas, narapidana denganpputusan seumurhhidup dan terpidana.dengan putusan.hukumanmmati. Dikatakan sebagai kelompok rentankkarena orang atau kelompokttersebut memiliki sebuah ancaman yang tinggi dan resiko yang besar. Di Indonesia terdapat cukup banyak.narapidanayyang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dengan berbagai tindak.pidana yang dilakukan.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Asasi Manusia, Kelompok Rentan, Narapidana Putusan Pidana Seumur Hidup

Article Metrics:

  1. Perundang-undangan
  2. Undang-UndanguDasarnNegaranRepubliknIndonesianTahunn1945
  3. Undang-UndangnNomor.12nTahun.1995nTentang.Pemasyarakatan
  4. Undang-UndangnNomor.39.Tahun.1999.tentang.Hak.Asasi.Manusia
  5. Undang-UndangnRepublik Indonesia.Nomor.22.Tahun.2002.Tentang
  6. Grasi
  7. Standard.MinimumnRules.for.thenTreatment.of.Prisoners
  8. Buku
  9. Nowak,.Manfred..2003..Introductiontto.TheeInternational.HumannRights Regime.lLeiden:.Martinus.Nijhoff.Publisher
  10. Nazir,rMoh..1988..Metode.Penelitian..Jakarta:.GhaliaaIndonesia
  11. Sudirman,.Dindin..2007..Reposisihdan.RevitalisasipPemasyarakatan.dalam SistemmPeradilanpPidana..di..Indonesia,.Jakarta:.Alnindra.Dunia Perkasa
  12. Sunarto,.D.M. 2007. AlternatifuMeminimalisasijPelanggaran.HAM.dalam Penegakan.HukummPidana, dalammHak Asasi Manusia Hakekat, KonsepDdan Implikasi dalamDPerspektif Hukum dankMasyarakat. Bandung: PT. Refika.Aditama
  13. Jurnal dan Tesis
  14. Datunsolang, Akbar. 2013. “PerlindunganhHak Asasi ManusiabBagi Narapidana dalam SistempPemasyarakatan”. Jurnal Media Hukum, Vol.21 No.4
  15. Kristianingsih, Sri Aryanti. 2017. “Hak NarapidanapDalam Perspektif Hak AsasisManusia”. Universitas Islam Indonesia
  16. Smith, Rhona K.M. 2005. “Textbook.on International.Human.Rights”. 2 nd.edition, Oxford.University.Press, Oxford.New.York
  17. Wirawan, Hendra Fikri Cindhy. 2021. “Pemenuhan.Hak.Narapidana Kelompok.RentankKhusussDisabilitas.di.LapassKelas.I.iMadiun”. Nusantara: jurnal ilmu pengetahuan sosial. Vol.8 No.3
  18. Website
  19. Direktorat...Jenderal...Pemasyarakatan..2021. ...“Data Terakhir Jumlah Penghuni.Perkanwil”. http://smslap.ditjenpas.go.id/, diakses pada 03 September 2021
  20. Direktorat...Jenderal...Pemasyarakatan. 2014. ...“Karya Narapidana Se-Indonesia Tampil Di Plasa Industri”. http://www.ditjenpas.go.id/karya-narapidana-se-indonesia-tampil-di-plasa-industri , diakses pada 10 September 2021
  21. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2021. “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dengan Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Nalanda Jakarta”. https://web.facebook.com/DitjenPAS/, diakses pada 12 September 2021

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.