BibTex Citation Data :
@article{GK12426, author = {Yourike Layt and Mitro Subroto}, title = {Perspektif Hak Asasi Manusia terkait Kelompok Rentan bagi Narapidana dengan Putusan Pidana Seumur Hidup di Indonesia}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Hak Asasi Manusia, Kelompok Rentan, Narapidana Putusan Pidana Seumur Hidup}, abstract = { HakAAsasi ManusiaP(HAM)..merupakan seperangkat hakPyangDdimiliki setiapoorang dan tidakddapat diingkari berlandaskan.keputusan hukum yang adil. Seorang narapidana sekalipun tentu memiliki Hak Asasi Manusia sehingga perlu dijunjung tinggi rasa keadilan dengan memberikan apaKyang menjadiLHak. narapidanassebagaimana yangbdiatur dalammUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 TentangPPemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) terdapat kelompok rentan yang terdiri dari narapidana.perempuan, anak.binaan atau narapidana.anak, narapidana.lanjut.usia, penyandanggdisabilitas, narapidana denganpputusan seumurhhidup dan terpidana.dengan putusan.hukumanmmati. Dikatakan sebagai kelompok rentankkarena orang atau kelompokttersebut memiliki sebuah ancaman yang tinggi dan resiko yang besar. Di Indonesia terdapat cukup banyak.narapidanayyang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dengan berbagai tindak.pidana yang dilakukan. }, pages = {94--105} doi = {10.14710/gk.2021.12426}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12426} }
Refworks Citation Data :
HakAAsasi ManusiaP(HAM)..merupakan seperangkat hakPyangDdimiliki setiapoorang dan tidakddapat diingkari berlandaskan.keputusan hukum yang adil. Seorang narapidana sekalipun tentu memiliki Hak Asasi Manusia sehingga perlu dijunjung tinggi rasa keadilan dengan memberikan apaKyang menjadiLHak. narapidanassebagaimana yangbdiatur dalammUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 TentangPPemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) terdapat kelompok rentan yang terdiri dari narapidana.perempuan, anak.binaan atau narapidana.anak, narapidana.lanjut.usia, penyandanggdisabilitas, narapidana denganpputusan seumurhhidup dan terpidana.dengan putusan.hukumanmmati. Dikatakan sebagai kelompok rentankkarena orang atau kelompokttersebut memiliki sebuah ancaman yang tinggi dan resiko yang besar. Di Indonesia terdapat cukup banyak.narapidanayyang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dengan berbagai tindak.pidana yang dilakukan.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271