skip to main content

PROGRAM KESEHATAN BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN SEUMUR HIDUP

*Rizki Kurniawan  -  , Indonesia
Mitro Subroto  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 18 Sep 2021.

Citation Format:
Abstract

Narapidana perempuan merupakan bagian dari komunitas masyarakat dalam suatu bangsa. Sebagai seorang manusia, narapidana tetap memiliki hak yang sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi oleh Negara selaku organisasi tertinggi yang menjamin hak narapidana tersebut, pemerintah, hukum, maupun tiap tiap bagian Negara. Dalam menjalankan pembinaannya, narapidana laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, baik secara hak, fisik, dan psikologis. Sehingga, pelayanan dan akses kesehatan yang diberikan pun berbeda. Hal tersebut juga dikarenakan oleh kebutuhan reproduksi perempuan yang lebih kompleks dari pada laki-laki. Pada artikel ini penulis akan membahas mengenai bagaimana narapidana perempuan ditempatkan di Lapas Indonesia.

Fulltext
Keywords: Narapidana Perempuan, Pelayanan Kesehatan, Hak Narapidana

Article Metrics:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Kesehatan
  6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonseia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan
  8. Hasanuddin Massaile, Dindin Sudirman, dan Tim. 2014. Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan: Anatomi Permasalahan dan Upaya Mengatasinya. Jakarta: Center for Detention Studies
  9. Rukmana, Heningtias Gahas. 2014. Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta
  10. Simatupang, Taufik H. 2016. Jurnal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum ISSN 1978-2292 Volume 10, Nomor 1, Maret 2016. Jakarta
  11. Kresnadari, Anggreini. Jurnal: Pelaksanaan Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana dalam Keadaan Hamil. (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta). Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta
  12. Trio Sandra Wijaya, Malik Akbar Mulki Rahman. 2021. Pemenuhan Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952
  13. Herliansyah, Ahmat Rully. 2020. “Implementasi Pemberian Hak Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7 (1): 212–21
  14. Kurniadi, Y U., et al. 2020. “Nusantara (Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial).” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7 (2): 408–20
  15. Sandra Wijaya, Trio, and Malik Akbar Mulki Rahman. 2021. “Pemenuhan Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana (Studi Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7 (1). Universitas Pendidikan Ganesha: 124. doi: 10.23887/jkh.v7i1.31462

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.