skip to main content

Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar

*Mira Novana Ardani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Univeristas Diponegoro, Indonesia
Published: 10 Jun 2021.

Citation Format:
Abstract

Luasan tanah hak guna usaha tersebut tentu harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pemegang haknya agar dapat memberikan manfaat secara luas. Namun, terkadang masih saja terdapat persoalan terkait dengan pemanfaatan lahan hak guna usaha berkaitan dengan luasan tanahnya yang tidak dimanfaatkan secara optimal, serta dapat pula mengakibatkan permasalahan. Bagaimana caranya agar dalam memanfaatkan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar, serta, apakah akibat hukumnya jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terdapat beberapa upaya dalam pemanfaatan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar diantaranya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, maupun oleh pemerintah, serta akibat hukum jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, dapat menjadi aset bank tanah dan atau Tanah Cadangan Umum Negara

Fulltext View|Download
Keywords: Pemanfaatan tanah, hak guna bangunan, tanah terlantar

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Aisyah, Ria, Redistribusi Tanah Terlantar Bekas Hak Guna Usaha (HGU) (StudiKasus PT Adiwiyata Panca Arga Pemalang), 2021, skripsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  3. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, 2008, Jakarta: Djambatan
  4. Hanitjo, Roni, Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, 1992, Jakarta: Ghalia Indonesia
  5. Murad, Rusmadi, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, 2013, Jakarta: Mandar Maju
  6. Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas, 2010, Surabaya: Kencana
  7. Soekarto, Soeryono, Pengantar Penelitian Hukum, 1984, Jakarta:UI Press
  8. Zainal Asikin, Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2012, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  9. Jurnal
  10. Dian Aries Mujiburohman, Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Yogyakarta: STPN Press, 2019
  11. Herawati, Netty, Nainggolan, Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha PT. Emha Dengan Kelompok Tani Sekar Rukun Di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Jurnal Mercatoria Vol. 9 No. 1/Juni 2016
  12. Silviana, Ana, Hak Guna Usaha (HGU) Hapus Karena Ditelantarkan (Studi Kasus HGU PT Bali Anacardia/BA di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur), Law, Development & justice Review Vo.2 No.2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.