skip to main content

Analisis Putusan Nomor.48/Pdt.Sederhana/2018/PN-MKS Tentang Wanprestasi Melalui Perantara E-Commerce Demi Terciptanya Kepastian Hukum Terhadap Debitur

Ari Yoga Pratama Yoga Pratama  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Wahyu Adiva Nurfauzi  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Muhammad Abdul Rosyid  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Muhammad Indra Muhtar Indra Muhtar  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Hasan Akmal Romantino  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ahmad Zaki Mubarok Zaki Mubarok  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2024 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

E-commerce adalah perdagangan yang menggunakan dengan jaringan internet yang merupakan salah satu dampak dari kemajuan teknologi tentunya dalam melakukan sebuah perdagangan di E-commerce ada sebuah perjanjian yang melahirkan perikatan yang dimana hal ini bisa menjadi wanprestasi atau cidera janji oleh karena itu peneliti ini menganalisis bagaimana ketentuan hukum hal tersebut dalam artikel ini. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. serta menggunakan data baik primer maupun sekunder data sekunder terdiri dari artikel, jurnal, website, putusan pengadilan dimana nantinya data ini akan dianalisis dengan metode analisis deskriptif . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yuridis mengenai jual beli online dalam sebuah perjanjian serta untuk mengetahui sebuah cara penyelesaian kasus mengenai kasus jual beli online yang ada di  E-commerce.  apabila terjadi suatu masalah dalam melakukan perdagangan di E-commerce maka pihak yang dirugikan dapat menyelesaikan baik dengan cara litigasi maupun dengan cara non litigasi.

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Litigasi, Non Litigasi, E-Commerce

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi, Perjanjian, Litigasi, Non Litigasi, E-Commerce
  1. Astarini, D. (2013). Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Alumni
  2. Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata. Pohon Cahaya
  3. Fitria, T. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Ilmiah Ekonomi Islam, 3(1)
  4. Karima, S. M. (2021). Jurnal de Jure The Legal Consequences In The Agreement Default Of Cloves ’ Seller And Buyer. 13(April), 58–76
  5. Kasmarani. (2021). Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tentang Pencalonan Mantan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. 5(2)
  6. Khairandy, R. (2016). Perjanjian Jual Beli. FH UII Press
  7. Lusyana, N. D. (2021). Akibat Hukum Wanprestasi Oleh Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce. December
  8. Novianna, T., Siti, D., & Marpaung, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi E- Commerce Di Luar Pengadilan. Hukum dan Masyarakat Madani, 11(2), 438–446
  9. Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, & Suharizal. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 353–358. https://doi.org/10.46799/jst.v1i7.111
  10. R. Subekti. (1985). Hukum Perjanjian. PT Intarmasa
  11. Salami, R. U., & Bintoro, R. W. (2008). Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, 2(4), 124–135
  12. Savita, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Hal Penjual Melakukan Wanprestasi Pada KOntrak Jual Beli Online
  13. Setiawan, I. K. (2021). Hukum Perikatan. Bumi Aksara
  14. Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 200–201
  15. Zainudin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.