skip to main content

Hapusnya Perikatan Akibat Musnahnya Barang Yang Terutang

Cakra Putra Negara  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Revalina Annisa Antoine  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Evi Mutiara Marpaung  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Christine T Purba  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Yuliana Munthe  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Hapusnya perikatan akibat musnahnya barang yang terutang merupakan fenomena hukum yang melibatkan kegagalan pelaksanaan suatu perjanjian karena barang yang menjadi objeknya mengalami kerusakan atau kehancuran sebelum dilaksanakannya kewajiban. Hal ini menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai tanggung jawab, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perikatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum terkait pembatalan perikatan akibat musnahnya barang yang terutang, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan dalam menentukan dampak dari musnahnya barang terhadap perjanjian yang telah dibuat. Melalui pendekatan hukum positif dan pemahaman terhadap prinsip keadilan, penelitian ini menguraikan berbagai kasus hukum dan pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa terkait perikatan yang terhapus akibat musnahnya barang yang terutang. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap konsep hukum ini sangat penting dalam mengarahkan penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan kegagalan perikatan akibat musnahnya barang yang terutang, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kata Kunci : Hapusnya Perikatan, Hutang, Perikatan.

Fulltext View|Download
Keywords: Hapusnya Perikatan, Perikatan, Perjanjian.
  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
  3. Ahmad Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers, 2021
  4. Prof. Subekti. R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2013
  5. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 2017
  6. Jurnal
  7. Erlina, B. “ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PEMILIK BANGUNAN DENGAN PT. INDOMARCO PRISMATAMA” 12 (2017). http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/
  8. Esther Masri. “Modul Mata Kuliah Hukum Perikatan,” 2021, 1–31
  9. Ghaffar, A D. “… Perikatan Utang Piutang Karena Percampuran Utang Melalui Perkawinan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang ….” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 3 (2023): 1–18. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Doktrin-widyakarya/article/view/684
  10. Haryanto Dwinur T. “Hubungan Hukum Yang Menimbulkan Hak Dan Kewajiban Dalam Kontrak Bisnis.” Wacana Hukum IX, no. April (2010): 85–97
  11. https://media.neliti.com/media/publications/23525-ID-hubungan-hukum-yang-menimbulkan-hak-dan-kewajiban-dalam-kontrak-bisnis.pdf
  12. Heriani, Istiana. “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Al ’Ulum 61, no. 3 (2014): 17–23
  13. Hukum, D A N, and Perlindungan Konsumen. “TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI PERJANJIAN , PPJB,” n.d., 31–203
  14. Latri, Tunas Medya, and Moch. Isnaeni. “Perlindungan Hukum Atas Pembeli Tiket Sepakbola Melalui Situs Resmi Online Saat Pertandingan Sepakbola Dibatalkan Oleh Pihak Yang Berwenang Atas Dasar Pertimbangan Keamanan.” Perspektif 24, no. 3 (2019): 185. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.745
  15. Luthfi, FuaD. “Implemenetasi Yuridis Tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (Mou) Dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 17, no. 2 (2018): 179. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1971
  16. Maros, Hikmah, and Sarah Juniar. “Akibat Hukum Kegagalan Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual” II, no. 1 (2016): 1–23
  17. Naki, Jifer. “Subrogasi Sebagai Salah Satu Alasan Hapusnya Perikatan Menurut Kitab Undang-Undanghukum Perdata (Bw)1.” Jurnal Universitas Sam Ratulangi 7, no. 1 (2019): 31–38
  18. Nasution, Adawiyah. “Pelunasan Hutang Terhadap Jaminan.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 17, no. 3 (2018): 112–20
  19. Nento, Ficky. “Tinjauan Hukum Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Crimen 5, no. 6 (2016): 71–79
  20. Paendong, Kristiane, and Herts Taunaumang. “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata.” Yuridis, 2019, 1–7. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41642
  21. Rajagukguk, Miyadi, Reina Chancana Rahel Giovana Sipayung, Vira Ahkika Maharani, and Reza Fahlepy. “Hapusnya Suatu Perikatan Dalam Novasi Terkait Kebijakan Pemerintah Beruapa Relaksasi Kredit Akibat Covid-19 Berdasarkan Hukum Perikatan” 14, no. April (2022)
  22. Reza Kurnia Akbar. “Akibat Hukum Bagi Kreditur Dan Debittur Atas Musnahnya Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan (Studi PT. Cimb Niaga Auto Finance Cabang Medan),” n.d
  23. Rudiana, Finda. “Konsekuensi Yuridis Agunan Yang Diambil Alih Terhadap Hapusnya Perikatan.” Uniska Law Review 3, no. 1 (2022): 88. https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2509
  24. Sinaga, Niru Anita, and Nurlaely Darwis. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian,” n.d
  25. Wahyuni, Komang Tri, and Desak Nyoman Sri Werastuti. “Prosedur Penyelesaian Pembiayaan Mikro Bermasalah Pada Pt. Bank Syariah Mandiri Kcp Buleleng.” Jurnal Jurusan Akuntansi (D3)/ Vokasi Jurnal Riset Akuntansi 2, no. 2 (2013): 175–92
  26. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJAKUN/article/view/1932
  27. Waralaba, Perikatan, M Dengan Pt, R G Yang, and Daisy Lolita S. Skripsi Analisis Hukum Mengenai Sengketa Hapusnya Perikatan Waralaba “ M ” Dengan Pt . Rg Yang, 2010
  28. William H Sianipar. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Rectum 3, no. 2 (2016): 1–23

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.