skip to main content

Analisis Putusan Sengketa Hak Merek Dagang Antara Ms Glow Dengan Ps Glow Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN.Niaga Sby Berbasis Keadilan

Andara Tsabitha  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Aulia Rahmadhani  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Kalista Revana Pebrianti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Salsabila Anggraini Zakaria  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Kasus sengketa merek antara MS Glow dengan PS Glow merupakan gugatan mengenai ganti rugi kepada pihak Tergugat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian yang diperoleh dari data sekunder dengan studi kepustakaan serta buku, jurnal dan surat kabar. Putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana alasan dan dasar penjatuhan putusannya belumlah jelas dan belum sepenuhnya memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Putusan hakim mempertimbangkan posisi pihak Tergugat adalah pihak yang dirugikan.

Kata kunci: Putusan Pengadilan, Hak Merek, Sengketa


Fulltext View|Download
Keywords: MS GLOW, PS GLOW, Trademark right, Judge, Law, Decision, Justice, MS GLOW, PS GLOW, Hak Merek Dagang, Hakim, Hukum, Putusan, Keadilan.
  1. A.S, B. S., & Sujayadi. (2013). Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi (Cetakan ke). Jakarta: Kencana, 2013. ©2012
  2. Adisty, N. (n.d.). Tumbuh Pesat, Pemakaian Produk Kecantikan di Indonesia Kian Meningkat. https://goodstats.id/article/menilik-meningkatnya-konsumsi-produk-kecantikan-di-indonesia-LcQed
  3. Anita Sinaga, N. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 76–95. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463
  4. Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2217
  5. Asikin, Z. (2018). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group (Kencana), 2018 © 2015
  6. Bening, S. (n.d.). HUKUM DASAR DAN DASAR HUKUM. https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-hukum-dasar-dan-dasar-hukum
  7. Fakhriah, E. L. (2022). Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia. CV Mandar Maju
  8. Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38–43. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.27
  9. Gultom, M. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Jurnal Warta, 56(April), 97–108
  10. Hadrian, E., & Hakim, L. (n.d.). Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Deepublish
  11. Haki, M. P., Haki, P., & Cipta, H. (n.d.). Undang-undang HAKI ; Hak Atas Kekayaan Intelektual. http://books.google.com/books?id=ELWfLxsgq5EC&pgis=1
  12. Hukum, S., & Ilmu, J. (2009). Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum | Volume 18 Nomor 2 | Halaman 151 - 172. 18(42), 151–172
  13. Ii, B. A. B. (2019). Shyntia Auliya Pasaribu. Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Properti di PT. Cipta Graha Sejahtera Selaku Developer dalam Pembangunan Ruko di Kota Batam, 2019. UIB Repository©2019. 8(8), 8–39
  14. Ii, B. A. B., Tinjauan, A., & Hakim, P. (1989). 2 167-168. 17. 17–61
  15. Jened, R. (2017). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. PT. Fajar Interpratama Mandiri
  16. Karina, R. M. P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 194–212. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.194-212
  17. Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65–77. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/27
  18. Mustafa, M. E. (2017). Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek dan Indifikasi Geografis. PT. Alumni
  19. Mutawakkil, F., & Paresti, S. (2012). Modul 6 Modul 6. Modul Ekstrim Tapi Bermanfaat, 24(7), 1–8
  20. Nursobah, A. (2021). Tanda Tangan. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1814-tanda-tangan
  21. Palendeng, S. E., Kalalo, M. E., & Soeikromo, D. (2021). Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, XVI(2), 274–286
  22. Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. (n.d.). PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DI PENGADILAN NEGERI DALAM ACARA PERDATA. Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Retrieved February 26, 2023, from http://pn-kualatungkal.go.id/news/index.php/layanan-publik/sms-info/sms-info-perkara/79-information/176-prosedur-berperkara
  23. Prasetyawati, N. (2011). Perlindungan Hak Cipta Dalam Transaksi Dagang Internasional. Jurnal Sosial Humaniora, 4(1), 66–83. https://doi.org/10.12962/j24433527.v4i1.640
  24. Purba, H., & Purba, M. H. Y. (2019). Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta
  25. Pusaka, T. H. (2018). Perlindungan Merek. Yayasan Pusaka Obor Indonesia, Jakarta
  26. Puspita, G. C., A, N. B., & F, P. S. (2017). Investigasi Keinginan Konsumen Wanita Membeli Produk Green Skincare dengan Model Pro-Environmental Planned Behavior. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 6(2). https://doi.org/10.12962/j23373520.v6i2.25502
  27. Saidin, O. (2016). Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta. Rajawali Pers P.T RajaGrafindo Persada, Jakarta
  28. Semaun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, S., Kunci, K., Hukum, P., & dan Jasa, B. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. 107–123
  29. Sutantio, R., & Iskandar, O. (2005). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2005
  30. Syarifuddin. (2021). Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta. P.T. Alumni, Bandung
  31. Tiawati, S., & Pura, M. H. (2021). Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 169–180. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2930
  32. Wahyuningsih, I. (2019). Intensi Konsumen Terhadap Kosmetik Dan Produk Skincare Halal Di Indonesia: Pendekatan Theory of Planned Behavior. JEBA (Journal of Economics and Business Aseanomics), 3(1). https://doi.org/10.33476/jeba.v3i1.741

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.