skip to main content

Urgensi Pengaturan Hukum Indonesia Menggunakan Hague System Guna Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri

Secha Wulida Adz-hiya  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Nabila Selvira Rizhani  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Siti Nur Halimah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ria Nirwana  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pandangan makna penting perdagangan internasional bagi negara berkembang di Indonesia. Sektor utama industri terletak pada penyesuaian ekspor dalam pembangunan ekonomi. Perdagangan bebas menjadi isu yang berkaitan dengan proteksi pada produk industri memuat hasil produk dari karya intelektual. Produk hasil karya intelektual yang diciptakan manusia salah satunya yaitu desain industri. Peran penting desain industri seiring perkembangannya dapat berpengaruh pada keberhasilan perdagangan serta perindustrian dalam suatu negara. Desain industri menjadi alat penambahan nilai tinggi dalam perekonomian industri. Hague system yang sebagai inovasi dalam desain industri seharusnya diratifikasi dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia untuk tambah menguatkan perlindungan atas desain industri. Namun sampai sekarang Indonesia belum melakukan ratifikasi hague system sebab nantinya harus dilakukan perubahan undang undang perihal hak kekayaan intelektual bidang desain industri di Indonesia. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang - undang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan pembaharuan hukum terkait regulasi hak kekayaan intelektual di bidang desain industri. Kajian ini berupaya agar terdapat pembaharuan hukum di Indonesia guna memproteksi  hak kekayaan intelektual bidang desain industri.

Kata kunci: Desain industri, Hak kekayaan intelektual, Produk

Fulltext View|Download
Keywords: Kata kunci : Desain industri, Hak kekayaan intelektual, Produk
  1. A. BUKU
  2. Andrieansjah, S. T. , & S. M. (2021). Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Penerbit Alumni
  3. Mayana, R. F. (2004). Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas. Grasindo
  4. B. ARTIKEL JURNAL
  5. Ahn, S. W. , & C. S. Z. (2019). Comparative study on Design Protection Acts. International Association of Societies Design Research
  6. Ashiddiq, M. M. (2021). PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI TERHADAP PRAKTIK PENIRUAN DESAIN BERDASARKAN KUALIFIKASI KEBARUAN DESAIN INDUSTRI. . PALAR (Pakuan Law Review) , 07(03), 89–108
  7. Blakeney, M. (2020). Intellectual property and agricultural innovation . Springer Singapore, 21–43
  8. Chavan, P. (2022). Understanding International Intellectual Property Through the lens of Marxist Theories of International Law. Available at SSRN 4159497
  9. Gea, G. (2021). Eksistensi UPICC Sebagai Instrumen Soft Law dalam Praktik Perdagangan Internasional. Jurnal Panorama Hukum, 6(2), 93–103
  10. Handayani, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM HAK DESAIN INDUSTRI SEBAGAI UPAYA MENARIK INVESTASI BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA. Jurnal Simbur Cahaya, 29(1), 1–15
  11. Kumala, C. C. (2020). Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Ditinjau Berdasarkan UU Desain Industri: Studi Putusan Pengadilan Niaga. Jurnal Education and Development, 8(1), 114
  12. Mahendra, F. (2020). Perlindungan Desain Industri dalam Upaya Memajukan Produk Lokal dalam Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Pendidikan, Sejarah Dan Ilmu Sosial, 129–132
  13. Maheswari, N. K. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG DESAIN INDUSTRI YANG SAMA DENGAN MEREK YANG BERBEDA. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44
  14. Masnun, M. A. (2020). MENGGAGAS PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH ATAS HAK DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA. Dialogia Iuridica, 11(2), 16–24
  15. NURUL, A. (2022). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 PASAL 2 TENTANG HAK DESAIN INDUSTRI . Doctoral Dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG
  16. Putri, R. T. (2022). Syarat Kebaruan Pada Desain Industri Sebagai Dasar Gugatan Pembatalan Desain Industri. Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4), 34
  17. Rifan, M. , & R. L. (2020). Pembaharuan UU Desain Industri: Tantangan Melindungi User Interface Dan Komparasi Unsur Aesthetic Impression. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 295
  18. Safitri, A. dkk. (2022). Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. . Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 3(1), 1–14
  19. Satata, D. S. (2019). Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia. . Jurnal Suara Hukum, 1(1), 1–14
  20. Senastri, N. M. J. , & U. N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 2000. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 297–301
  21. Sudjana, S. (2021). Penegakan Hukum Merek Dalam Hukum Indonesia Terhadap Pemenuhan Ketentuan TRIPS-WTO. . Res Nullius Law Journal, 3(2), 136–151
  22. C. WEBSITE
  23. Talia, M. C. (2021, July 17). AHAGUE AGREEMENT: PENTINGNYA BAGI INDONESIA UNTUK SEGERA MERATIFIKASI DAN MENYELESAIKAN RUU DESAIN INDUSTRI. Fh.Unair.Ac.Id. https://fh.unair.ac.id/kekayaan-intelektual/hague-agreement-pentingnya-bagi-indonesia-untuk-segera-meratifikasi-dan-menyelesaikan-ruu-desain-industri-2/. Diakses pada 2 September 2023, Pukul 15.18 WIB
  24. D. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
  25. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1994 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT
  26. ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)
  27. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.