BibTex Citation Data :
@article{DPLR21056, author = {Secha Adz-hiya and Nabila Rizhani and Siti Halimah and Ria Nirwana}, title = {Urgensi Pengaturan Hukum Indonesia Menggunakan Hague System Guna Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {9}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Kata kunci : Desain industri, Hak kekayaan intelektual, Produk}, abstract = { Pandangan makna penting perdagangan internasional bagi negara berkembang di Indonesia. Sektor utama industri terletak pada penyesuaian ekspor dalam pembangunan ekonomi. Perdagangan bebas menjadi isu yang berkaitan dengan proteksi pada produk industri memuat hasil produk dari karya intelektual. Produk hasil karya intelektual yang diciptakan manusia salah satunya yaitu desain industri. Peran penting desain industri seiring perkembangannya dapat berpengaruh pada keberhasilan perdagangan serta perindustrian dalam suatu negara. Desain industri menjadi alat penambahan nilai tinggi dalam perekonomian industri. Hague s ystem yang sebagai inovasi dalam desain industri seharusnya diratifikasi dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia untuk tambah menguatkan perlindungan atas desain industri. Namun sampai sekarang Indonesia belum melakukan ratifikasi hague system sebab nantinya harus dilakukan perubahan undang undang perihal hak kekayaan intelektual bidang desain industri di Indonesia. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang - undang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan pembaharuan hukum terkait regulasi hak kekayaan intelektual di bidang desain industri. Kajian ini berupaya agar terdapat pembaharuan hukum di Indonesia guna memproteksi hak kekayaan intelektual bidang desain industri. Kata kunci: Desain industri, Hak kekayaan intelektual, Produk }, pages = {181--204} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/21056} }
Refworks Citation Data :
Pandangan makna penting perdagangan internasional bagi negara berkembang di Indonesia. Sektor utama industri terletak pada penyesuaian ekspor dalam pembangunan ekonomi. Perdagangan bebas menjadi isu yang berkaitan dengan proteksi pada produk industri memuat hasil produk dari karya intelektual. Produk hasil karya intelektual yang diciptakan manusia salah satunya yaitu desain industri. Peran penting desain industri seiring perkembangannya dapat berpengaruh pada keberhasilan perdagangan serta perindustrian dalam suatu negara. Desain industri menjadi alat penambahan nilai tinggi dalam perekonomian industri. Hague system yang sebagai inovasi dalam desain industri seharusnya diratifikasi dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia untuk tambah menguatkan perlindungan atas desain industri. Namun sampai sekarang Indonesia belum melakukan ratifikasi hague system sebab nantinya harus dilakukan perubahan undang undang perihal hak kekayaan intelektual bidang desain industri di Indonesia. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang - undang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan pembaharuan hukum terkait regulasi hak kekayaan intelektual di bidang desain industri. Kajian ini berupaya agar terdapat pembaharuan hukum di Indonesia guna memproteksi hak kekayaan intelektual bidang desain industri.
Kata kunci: Desain industri, Hak kekayaan intelektual, Produk
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634