skip to main content

Analisis Putusan Pelanggaran Perjanjian Dalam Perkara Utang Piutang Koperasi Cu. Makmur Bersama Dengan Debitur (Studi Kasus Putusan No 4/Pdt.G.S/2022/PN Psp)

*Aprillia Eka Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Uswatul Saulidia  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Anis Ammalufi  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Latifah Ahlakul Karimah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2024 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Tujuan dari Penulisan ini yaitu agar memahami tentang keberadaan utang yang terdapat pada perjanjian peminjaman yang dilakukan oleh Koperasi CU. Makmur Bersama dengan pihak debitur yang bernama Tionar Muthe dan Amri Adisten Nainggolan, serta mengenai suatu wanprestasi yang dilaksanakan oleh seorang debitur dimana tak memenuhi apa yang sudah ia janjikan dengan mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam penelitian ini dikategorikan jenis penelitian normatif yaitu dengan melihat dan meneliti lebih selektif bahan pustaka yang kaitannya  dengan perjanjian, utang dan perbuatan yang melawan hukum. Pendekatan bisa dilakukan dalam penelitian ini dengan melakukan peninjauan melalui aspek-aspek hukum perjanjian (Case Approach) dan perundang-undangan (Statue Approach, dengan pengumpulan data yang kami lakukan yaitu Library Research, yaitu memakai bahan hukum yang mempelajari kasus hukum dalam perjanjian juga wanprestasi. Hasilnya, berdasarkan penelitian ini mengatakan di dalam sebuah perjanjian peminjaman yang telah disetujui kedua pihak tidak seharusnya dilanggar sehingga terjadi sengketa seperti ini. Dalam kasus ini utang pihak debitur merupakan hak Koperasi CU. Makmur Bersama, yang menjadi kewajiban pihak debitur tersebut untuk dibayarkan utangnya rutin hingga waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian peminjaman, sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum ini yang telah mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Kata Kunci: Perjanjian, Utang, Wanprestasi, KUHPerdata.

Fulltext View|Download
Keywords: Agreement, Debt, Default, Indonesian Civil Law
  1. (2012, Agustus). CU MAKMUR BERSAMA. Retrieved February 22, 2023, from https://cumakmurbersama.wordpress.com/
  2. Supramono, S. H,, G. (2014). Perjanjian utang piutang. kencana
  3. Tutik, T. T. (2006). PENGANTAR HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Prestasi Pustaka
  4. TY, JOURAmialthoof, Sekar. Amirah, Karina. Naftalie Dewani, Apriola.Tarina, Dwi PY. (2022). Analisis Wanprestasi Hutang Piutang Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
  5. Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian. Intermasa
  6. Kitab undang - undang hukum perdata (R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Trans.). (1982). Balai Pustaka. Hal 338
  7. Purwahid, P. (1994). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju
  8. Sutarno. (2004). Aspek - Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Alfabeta. hal 52
  9. Noviditya, M. (2010). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan
  10. Saija, R., & Letsoin, R. F. X. V. (2017). Buku ajar hukum perdata. Deepublish. hal 22
  11. Langkah - langkah Penyelesaian Kredit Macet. (n.d.). Hukumonline: Pusat Produk & Jasa Hukum Terpercaya di Indonesia. Retrieved February 22, 2023, from http://www.hukumonline.com
  12. (n.d.). KOPDIT CU MAKMUR BERSAMA - Lembaga Keuangan di Tebing Tinggi. Retrieved February 22, 2023, from https://kopdit-cu-makmur-bersama.business.site/
  13. Hakim, A. (2020). Hukum Perdata "KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN"
  14. Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010. Dualisme penelitian hukum : normatif & empiris. Pustaka pelajar
  15. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers
  16. Satrio, J. (2012). Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi. PT Citra Aditya Bakti
  17. Satrio, J. (2014). Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi. PT Citra Aditya Bakti
  18. Y, F. (2019). Wanprestasi Oleh Debitur dalam Perjanjian Utang Piutang. UNES Journal Of Swara Justisia, 270-283
  19. Prawirohamidjojo, R. S. (1979). Hukum Perikatan. PT Bina Ilmu
  20. Santika, I. A., Ulya, R., & Solikha, Z. M. (2015). Penyelesaian Sengketa dan Akibat Hukum Wanprestasi pada Kasus antara PT Metro Batavia dengan PT Garuda Maintenance Pacility (GMF) Aero Asia
  21. Asyhadie, Z. (2018). Hukum Keperdataan: Dalam Perspektif Hukum Nasional KUHPerdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat (Jilid 3 ed.)
  22. S, M. (2022). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Perkara Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang (Kasus Perkara No. 165/Pdt. G/2021/PN. MTR)
  23. Suparji. (2020). Jaminan Kebendaan dalam Pembiayaan. UAI Press
  24. Prasminda, G.D., Usfunan, Y., & Udiana, I.M. (2017). Kuasa Menjual Notariil sebagai Instrumen Pemenuhan Kewajiban Debitur yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang
  25. Mardesiska, S. (2019). Kedudukan Perjanjian Peningkatan Jual Beli dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Diss Universitas Andalas
  26. Soeroso, R. (2010). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika
  27. Samosir, D. (2011). Hukum Acara Perdata. Nuansa Aulia
  28. OS, E. H. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga
  29. SAN, N.P.A.D.S. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Pemenuhan Piutang yang Dimiliki (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2357K/Pdt/2010). NOVUM: JURNAL HUKUM, 8
  30. Laila, M., Rasyid, & Herniawati. (2015). Pengantar Hukum Acara Perdata. Unimal Press
  31. Walid, M. (2015). Analisisa Hukum dalam Menerapkan Peraturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Antara Badan Pertanahan Republik dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.