skip to main content

Analisis Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perjanjian Sewa-Menyewa Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Pin

*Wahyu Adiva Nurfauzi  -  Fakultas hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Najma Kusumawardhani Mustika Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Indri Pangesti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Putri Maharani  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

  

Rumah merupakan tempat yang begitu penting bagi manusia tidak heran jika ada  beberapa orang yang menyewakan rumahnya melalui perjanjian lisan dan tertulis, sering dijumpai bahwa orang-orang dalam perjanjian sewa-menyewa mengalami berbagai masalah oleh karena itu peneliti ingin meneliti perjanjian sewa-menyewa rumah pada putusan nomor 12/Pdt.G/2020/Pn Pinrang. Dalam penelitian  ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis. Setelah peneliti menganalisis keputusan hakim pada putusan nomor 12/Pdt.G?2020/Pn Pinrang Nampaknya masih ada beberapa yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak benar.

Kata Kunci: Perjanjian lisan, Sewa-menyewa, Rumah, Putusan Mahkamah Agung, Putusan Hakim

Fulltext View|Download
Keywords: Verbal agreement, lease, house, Supreme Court decision, Judge's decision
  1. Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2021)
  2. Dr. Budi Pramono, Drs, S.H., M.H, PENEGAKAN HUKUM DI PERAIRAN INDONESIA, ed. by M.H Dr. Andika Persada Putra S.H. (Surabaya: Skopindo Media Pustaka, 2021)
  3. Dr. Miswardi.S.H., M.Hum, HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DAN PRAKTIK, ed. by Muhammad Rezi.MA, 1st edn (Klaten Jawa Tengah: Lakeisha, 2021)
  4. DR. Yulia, S.H., M.H, HUKUM ACARA PERDATA, 1st edn (Sulawesi: Unimal Press, 2018)
  5. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., KONSTRUKSI YURIDIS PENERAPAN UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBAGAI INSTRUMEN EKSEKUSI DALAM PUTUSAN HAKIM DAN EKSISTENSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, 1st edn (Jakarta: Kencana A2020)
  6. Ecep Nurjamal S.H., M.H, TEKNIS BERACARA DI PENGADILAN AGAMA, ed. by Drs. U Mahmud Falah MC.MH (Tasik Malaya Jawa Barat: Edi Publisher, 2020)
  7. Faroka, Kunthi, ‘SEWA MENYEWA RUMAH ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta )’, 2009
  8. Fitri, Dewi, ‘Analisis Perbuatan Wanprestasi Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Ri No. 1507 K/Pdt/2010)’, Tesis, 1507, 2013, 1–118
  9. Harahap, M. Yahya, HUKUM ACARA PERDATA, ed. by Tarmizi, 2nd edn (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
  10. Harefa, Billy Dicko Stepanus, and Tuhana Tuhan, ‘Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri YOGYAKARTA Nomor 44/Pdt.g/2015/Pn.Yyk)’, Privat Law, 4.2 (2016), 164680
  11. Hassanal, Hetty, ‘ANALISIS HUKUM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS SECARA ONLINE (E-COMMERCE) BERDASARKAN BURGERLIJK WETBOEK DAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK’, 32.1 (2015)
  12. Ishaq, PENGANTAR HUKUM INDONESIA
  13. Istiati, Deviana, ‘Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah’, 2021, 271–72
  14. Jagat Krisno, Anak Agung Dalem, I Nyoman Sirtha, and Dewa Gde Rudy, ‘Pencantuman Hak Opsi Perpanjangan Jangka Waktu Sewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 467/Pdt.G/2014/PN.Dps)’, Acta Comitas, 3.2 (2018), 233 < https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i02.p01>
  15. Jehani, Libertus. S.H., M.H, PEDOMAN PRAKTIS MENYUSUN SURAT
  16. PERJANJIAN DILENGKAPI CONTOH-CONTOH, 2nd edn (Jakarta: Visimedia, 2007)
  17. Kasmarani, Yuli, ‘ANALISIS YURIDIS NORMATIF UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH TENTANG PENCALONAN MANTAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI’, 5 No.2 (2021)
  18. Laila M. Rasyid, SH, M Hum, MODUL PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA, 1st edn (Unimal Press, 2015)
  19. Naldo, Rony Andre Christian, KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK TERHADAP KORPORASI SEBAB PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENIMBULKAN ANCAMAN SERIUS (Medan: Enam Media, 2021)
  20. Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., ASAS-ASAS HUKUM Pembuktian Perdata, 1st edn (Jakarta: Prenada Media group, 2012)
  21. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si, Pengantar Hukum Indonesia, ed. by Yayat Sri Hayati, 1st edn (Depok: Rajawali Printing, 2021)
  22. Raharyanto, Faradila Natasya Sabrina, ISU-ISU KRUSIAL TENTANG HUKUM BISNIS DAN PERDATA, ed. by M.H Ni Putu Rai Yuliartini.S.H., 1st edn (Klaten Jawa Tengah: Lakeisha, 2022)
  23. Ramadhani, Dwi Ariyanti, ‘PELATIHAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH KONTRAKAN DI KELURAHAN TUGU, KOTA DEPOK, JAWA BARAT Dwi Aryanti Ramadhani, Wien Sukarmini, Yuliana Yuli’, 2010, 244–49
  24. Ratna Artha Windari S.H., M.H., PENGANTAR HUKUM INDONESIA, 1st edn (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021)
  25. Salim H.S., S.H., M.S., HUKUM KONTRAK, 14th edn (jakarta: Sinar Grafika, 2019)/
  26. Santoso, Lukman, Aspek Hukum Perjanjian, 2019
  27. Setiawan, Ketut, Hukum Perikatan, 2015
  28. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press, 2012)
  29. Sugeng, Bambang, Hukum Acara Perdata, 2012
  30. Tambunan, Lambo, ‘Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga’, 2014, 3

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.