BibTex Citation Data :
@article{DPLR18459, author = {Fairuz Afra and Fransiska Purba and Sabina Adilla and Fathima Zahira G}, title = {Analisis Hukum Konsep Jaminan Dalam Penyelesaian Kasus Kredit Jaminan Fidusia Di Indonesia}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {9}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = { Kontrak atau perjanjian adalah salah satu relasi hukum yang ada diantara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Adapun yang dinamakan perjanjian pokok, yaitu perjanjian atas pinjaman atau piutang yang dijalankan dengan suatu perikatan atau perjanjian kedua sebagai jaminan. Oleh karena itu, jika misalnya suatu perikatan utang diikuti dengan perikatan lain, si peminjam (debitur) terpaksa menyerahkan suatu benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan. Perihal ini disebutkan dalam Pasal 1131 KUHPER memuat ketentuan yang mengatur tentang jaminan. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memastikan debitur melaksanakan kewajibannya. Selain itu, dengan adanya jaminan juga memungkinkan kreditur mendapat prioritas dalam melaksanakan haknya dalam hal debitur melanggar ketentuan perjanjian atau dengan kata lain wanprestasi. Teknik penelitian yang digunakan dalam kajian ilmiah tentang hukum jaminan fidusia ini bersifat normatif. Yang dimaksud penelitian normatif ialah suatu riset hukum yang menggunakan beberapa data sekunder atau kajian literatur untuk mengumpulkan informasi. Kata Kunci: Hukum Jaminan; Kredit; Fidusia }, pages = {59--72} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18459} }
Refworks Citation Data :
Kontrak atau perjanjian adalah salah satu relasi hukum yang ada diantara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Adapun yang dinamakan perjanjian pokok, yaitu perjanjian atas pinjaman atau piutang yang dijalankan dengan suatu perikatan atau perjanjian kedua sebagai jaminan. Oleh karena itu, jika misalnya suatu perikatan utang diikuti dengan perikatan lain, si peminjam (debitur) terpaksa menyerahkan suatu benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan. Perihal ini disebutkan dalam Pasal 1131 KUHPER memuat ketentuan yang mengatur tentang jaminan. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memastikan debitur melaksanakan kewajibannya. Selain itu, dengan adanya jaminan juga memungkinkan kreditur mendapat prioritas dalam melaksanakan haknya dalam hal debitur melanggar ketentuan perjanjian atau dengan kata lain wanprestasi. Teknik penelitian yang digunakan dalam kajian ilmiah tentang hukum jaminan fidusia ini bersifat normatif. Yang dimaksud penelitian normatif ialah suatu riset hukum yang menggunakan beberapa data sekunder atau kajian literatur untuk mengumpulkan informasi.
Kata Kunci: Hukum Jaminan; Kredit; Fidusia
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634