skip to main content

Analisis Hukum Konsep Jaminan Dalam Penyelesaian Kasus Kredit Jaminan Fidusia Di Indonesia

*Fairuz Afra  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Fransiska NG Purba  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Sabina Adilla  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Fathima Najma Zahira G  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Kontrak atau perjanjian adalah salah satu relasi hukum yang ada diantara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Adapun yang dinamakan perjanjian pokok, yaitu perjanjian atas pinjaman atau piutang yang dijalankan dengan suatu perikatan atau perjanjian kedua sebagai jaminan. Oleh karena itu, jika misalnya suatu perikatan utang diikuti dengan perikatan lain, si peminjam (debitur) terpaksa menyerahkan suatu benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan. Perihal ini disebutkan dalam Pasal 1131 KUHPER memuat ketentuan yang mengatur tentang jaminan. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memastikan debitur melaksanakan kewajibannya. Selain itu, dengan adanya jaminan juga memungkinkan kreditur mendapat prioritas dalam melaksanakan haknya dalam hal debitur melanggar ketentuan perjanjian atau dengan kata lain wanprestasi. Teknik penelitian yang digunakan dalam kajian ilmiah tentang hukum jaminan fidusia ini bersifat normatif. Yang dimaksud penelitian normatif ialah suatu riset hukum yang menggunakan beberapa data sekunder atau kajian literatur untuk mengumpulkan informasi.

Kata Kunci: Hukum Jaminan; Kredit; Fidusia

Fulltext View|Download
  1. Abimanyu D. 2016. Fidusia sebagai jaminan pemberian kredit di PD BPR BKK Wonogiri Cabang Jatipurno. Jurnal Privat Law. 4(1) : 47-55
  2. Ahmad Tanzeh. (2011). Metodologi Penelitin Praktis. Yogyakarta: Teras
  3. Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  4. Aurora, T. Z. (2022). Efektivitas Hukum Jaminan Fidusia Dalam Mitigasi Resiko Kredit Bermasalah. Repository Unissula, 109
  5. Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta (ID) : Andi Offset
  6. CSA Teddy Lesmana. Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Universitas Nusa Putra
  7. Djamil, Faturrahman. (2012). Penyelesaian Pembiayaan Kredit Bermasalah,Jakarta: Sinar Grafika
  8. Dewi Tatak Subagiyo. (2018). Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (suatu pengantar). UKSW Press. Surabaya
  9. Elwardah, Khairiah. 2020. Optimalisasi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada BMT Kota mandiri bengkulu. Jurnal Al-intaj. 6(2)
  10. Fatma Paparang, “Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia”, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Volume 1 Nomor 2 (2014)
  11. Gatot Supramono. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta (ID): Kencana
  12. Jamal Wiwoho. (2011). Hukum Perbankan Indonesia. Surakarta (ID) : UNS Press
  13. Jatmiko Winarno. (2013). “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur pada Perjanjian Jaminan Fidusia”. Jurnal Independen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan. 2(2) issn 2338-7777
  14. Junaidi Abdullah (2016), Jaminan Fidusia di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam
  15. Junjung Sahala Tua Manik, R. S. (2020). Eksekusi Jaminan Fidusia: Mengamankan Aset Kreditur atau Melindungi Harta Debitur. Jurnal Administrasi Bisnis, 13
  16. Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya. (2005). Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek “Prenada” Media, Jakarta
  17. Mahkamah Agung RI. (2007). Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008
  18. M. Hadhri Nur, E. S. (2020). Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia . Journal Of Criminal , 14
  19. Michy Irwansyah Wahid, Akibat Hukum Sertifikat Fidusia terhadap Kesalahan Pendaftaran Jaminan Fidusia Pasal 3 yang Telah Lewat Waktu, Jurnal Ilmiah Indonesia 2021
  20. Martin Roestamy. (2009). Hukum Jaminan Fidusia, Jakarta : Percetakan Penebar Swadaya
  21. Marulak Pardede. Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Dapartemen Hukum dan HAM-RI, 2016, 59
  22. Nabila, T. (2022, Agustus 18). LBH "Pengayoman" Universitas Katolik Parahyangan. Retrieved from Mengenal Jaminan Fidusia: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-jaminan-fidusia/
  23. Ni Kadek Diah Feryantini, K. F. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 10
  24. Ni Wayan Indah Junyanitha, I. N. (2015). Pendaftaran Fidusia Dalam Praktek Pemberian Kredit Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Di Batubulan Gianyar. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 5
  25. Prakasiwi, Eka Yuliana (2018) Kedudukan Hak Kepemilikan Pada Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Hukum
  26. Purwanto, Beberapa Permasalahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia, Jurnal Recht Vindng 2012
  27. Petra Kusuma Aji. Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia terhadap Benda yang Dijaminkan. Mahkamag Agung Republik Indonesia Peradilan Negeri Lembata Kelas II. https://pn-lembata.go.id/page/content/588/akibat-hukum-perjanjian-jaminan-fidusia-terhadap-benda-yang-dijaminkan
  28. Satrio, A. (2020). Upaya Hukum Konsumen Terhadap Hak Atas Pengambilan Barang Yang Telah Dijaminkan Dengan Lembaga Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector. Jurnal Untan
  29. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
  30. Salim HS. (2004). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo
  31. Saifuddin Azwar. (2014). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  32. Tan Kamello. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni
  33. Wijaya, L. I. (2017). Eksekusi Jaminan Fidusia Karena Overmacht (Studi Di Wahana Ottomitra Multiartha Finance Mataram). Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyah, 17

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.