skip to main content

RELEVANSI PERATURAN PEMBERHENTIAN ASN TERHADAP SISTEM MERIT DI INDONESIA

*Annisa Dewi Mantika Setiawan  -  Department of Public Administration, Faculty of Administrative Science, University of Indonesia, Indonesia
Azarine Salsabila  -  Department of Public Administration, Faculty of Administrative Science, University of Indonesia, Indonesia
Lina Miftahul Jannah  -  Department of Public Administration, Faculty of Administrative Science, University of Indonesia, Indonesia
Fitria Ariyanti  -  Department of Public Administration, Faculty of Administrative Science, University of Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Manajemen aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu aspek pembangunan yang difokuskan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi yang ditandai dengan diterapkannya sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia. Akan tetapi, penerapan tersebut akan memunculkan sebuah pertanyaan baru mengenai apakah sistem pemberhentian aparatur sipil negara itu sendiri telah sesuai dengan sistem merit. Artikel ini disusun menggunakan metode desk review dan data-data sekunder yang berasal dari jurnal, publikasi pemerintah, dan sumber lain yang relevan. Di dalam artikel ini ditemukan bahwa masih terdapat beberapa peraturan pemberhentian aparatur sipil negara yang kurang memenuhi prinsip sistem merit khususnya pada prinsip objektivitas. Seharusnya peraturan pemberhentian aparatur sipil negara ditinjau kembali dengan memperhatikan setiap prinsip sistem merit. Selain itu, diperlukan juga penjelasan lebih lanjut terkait frasa-frasa yang dapat menimbulkan makna ganda. Pengawasan penegakan hukum terhadap peraturan pemberhentian aparatur sipil negara berdasarkan sistem merit juga perlu ditekankan sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan celah peraturan demi kepentingan mereka sendiri.

Fulltext View|Download
Keywords: aparatur sipil negara, sistem merit, pemberhentian, manajemen sumber daya manusia sektor publik

Article Metrics:

  1. Dwiputrianti, S., Irfan, M., Damayanti, D., Ifandri, L., Puspitaningrum, F. R., Shalatdiningrum, S. D., Putra, R. S., et al., (2019). Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah Tahun 2019. Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem - Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta
  2. Dwiputrianti, S., (2018). Challenges with Implementation of the Merit System in the Open Recruitment of Government High Positions: The Case in Indonesia. Atlantis Press, 191, 70-80
  3. Permadi, I. (2021). Aspek Hukum Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 4(1), 44-57
  4. Stančetić, V. (2020). Spoils System Is Not Dead: The Development and Effectiveness of the Merit System in Western Balkans. HKJU-CCPA, 20(3), 415–438. Doi: doi.org/10.31297/hkju.20.3.1
  5. Sudrajat, T. (2017). Menelaah Persoalan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Civil Service Journal, 11(2 November), 10-10
  6. Suryanto, A., & Darto, M. (2020). Penerapan Kebijakan Sistem Merit: Praktik Terbaik di Lembaga Administrasi Negara. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 401–422. doi: 10.24258/jba.v16i3.7
  7. Chandra, A. (2019). PNS Berkinerja Buruk Siap-siap Dipecat!. detikfinance. Diakses pada 9 Mei 2022, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4558654/pns-berkinerja-buruk-siap-siap-dipecat
  8. BKN. (2019). Penilaian Kinerja Bagian dari Pengelolaan ASN Berbasis Sistem Merit. Badan Kepegawaian Negara. Diakses pada 9 Mei 2022, dari https://www.bkn.go.id/berita/penilaian-kinerja-bagian-dari-pengelolaan-asn-berbasis-sistem-merit
  9. Kencana, M. (2020). Menteri PANRB Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Ini Penjelasannya. liputan6.com. Diakses pada 11 Mei 2022, dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4299433/menteri-panrb-bantah-akan-pecat-16-juta-pns-ini-penjelasannya
  10. Kompas Media. (2020). 20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.com. Diakses pada 11 Mei 2022, dari https://money.kompas.com/read/2020/07/07/100954226/20-persen-pns-tidak-produktif-bakal-diberhentikan-begini-aturannya?page=all
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  17. Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
  18. KASN (2022). Bank Data Sistem Merit. May 5, 2022, retrieved from https://meritopedia.kasn.go.id/bank-data
  19. KASN (2019). Laporan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara 2019. Retrieved from https://drive.google.com/file/d/1thObJtRKqg0HD5IImGXbvhw4LoqDVDo-/view
  20. KASN (2020). Laporan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara 2020. Retrieved from https://drive.google.com/file/d/1wTkD4kjKZJ6nR94xZyW1J8dCKP6qPTlY/view
  21. KASN (2021). Laporan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara 2021. Retrieved from https://drive.google.com/file/d/1ivyaLGxKFPGR-92q47mp60pAN3f2yFHh/view

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.