BibTex Citation Data :
@article{Dialogue14262, author = {Annisa Setiawan and Azarine Salsabila and Lina Jannah and Fitria Ariyanti}, title = {RELEVANSI PERATURAN PEMBERHENTIAN ASN TERHADAP SISTEM MERIT DI INDONESIA}, journal = {Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik}, volume = {4}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {aparatur sipil negara, sistem merit, pemberhentian, manajemen sumber daya manusia sektor publik}, abstract = { Manajemen aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu aspek pembangunan yang difokuskan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi yang ditandai dengan diterapkannya sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia. Akan tetapi, penerapan tersebut akan memunculkan sebuah pertanyaan baru mengenai apakah sistem pemberhentian aparatur sipil negara itu sendiri telah sesuai dengan sistem merit. Artikel ini disusun menggunakan metode desk review dan data-data sekunder yang berasal dari jurnal, publikasi pemerintah, dan sumber lain yang relevan. Di dalam artikel ini ditemukan bahwa masih terdapat beberapa peraturan pemberhentian aparatur sipil negara yang kurang memenuhi prinsip sistem merit khususnya pada prinsip objektivitas. Seharusnya peraturan pemberhentian aparatur sipil negara ditinjau kembali dengan memperhatikan setiap prinsip sistem merit. Selain itu, diperlukan juga penjelasan lebih lanjut terkait frasa-frasa yang dapat menimbulkan makna ganda. Pengawasan penegakan hukum terhadap peraturan pemberhentian aparatur sipil negara berdasarkan sistem merit juga perlu ditekankan sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan celah peraturan demi kepentingan mereka sendiri. }, issn = {2685-3582}, pages = {232--246} doi = {10.14710/dialogue.v4i1.14262}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dialogue/article/view/14262} }
Refworks Citation Data :
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu aspek pembangunan yang difokuskan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi yang ditandai dengan diterapkannya sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia. Akan tetapi, penerapan tersebut akan memunculkan sebuah pertanyaan baru mengenai apakah sistem pemberhentian aparatur sipil negara itu sendiri telah sesuai dengan sistem merit. Artikel ini disusun menggunakan metode desk review dan data-data sekunder yang berasal dari jurnal, publikasi pemerintah, dan sumber lain yang relevan. Di dalam artikel ini ditemukan bahwa masih terdapat beberapa peraturan pemberhentian aparatur sipil negara yang kurang memenuhi prinsip sistem merit khususnya pada prinsip objektivitas. Seharusnya peraturan pemberhentian aparatur sipil negara ditinjau kembali dengan memperhatikan setiap prinsip sistem merit. Selain itu, diperlukan juga penjelasan lebih lanjut terkait frasa-frasa yang dapat menimbulkan makna ganda. Pengawasan penegakan hukum terhadap peraturan pemberhentian aparatur sipil negara berdasarkan sistem merit juga perlu ditekankan sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan celah peraturan demi kepentingan mereka sendiri.
Article Metrics:
Last update:
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows:Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
View My Stats
Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik (E-ISSN: 2685-3582) Publish by Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Diponegoro is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.