skip to main content

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS HUKUM ISLAM

*Aisyah Ayu Musyafah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari kemudharatan. Salah satu petunjuk Allah dalam syariat islam adalah diperintahkannya menikah dan diharamkannya berzinah. Perintah kawin merupakan salah satu implementasi dari Al-Maqasyid Al-Khamsah yaitu hifzhul nasl. Tulisan ini untuk menggambarkan pemahaman tentang apa itu perkawinan,rukun dan syarat perkawinan, hukum  perkawinan serta bagaimana pencatatan perkawinan dan hak keperdataan istri dan anak. Melalui tema ini berusaha untuk diuraikan. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang pria dan perempuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Dan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Dimana Hukum dalam perkawinan ada 5 yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Dan perkawinan yang baik itu dicatatkan disertai pembuktiannya dengan akta nikah sehingga akan mendatangkan maslahat untuk pihak istri dan keturunannya. 

Fulltext View|Download
Keywords: Islam; Perkawinan; Hukum

Article Metrics:

  1. A., Aspandi. Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam, Ahkam: Jurnal Hukum Islam. Vol 5. No 1. 2017. https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.1.85-116
  2. Atabik, Ahmad, dan Koridatul Mudhiiah. Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia . Vol 5. No 2. 2014
  3. Bariah, Oyoh. Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam. Solusi. Vol 1. No 4. 2015
  4. Faizah, Siti. Dualisme Hukum Islam Di Indonesia Tentang Nikah Siri. ISTI’DAL : Jurnal Studi Hukum Islam, Vol 1, No 1. 2014
  5. Ma’sum, H. Endang Ali. Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan Dan Problematikanya. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam. Vol 12. No 2. 2013. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.201-213
  6. Khoiruddin, M. Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqâshid Al- Syarî’ah). Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman. Vol 18. No 2. 2019. https://doi.org/10.24014/af.v18.i2.8760https://doi.org/10.24014/af.v18.i2.8760
  7. Maolana, Wildan. Pendapat Ibnu Qudamah Dan Imam Mawardi Tentang Wali Nikah Bagi Anak Temuan (Laqith). ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan. Vol 12, No 1. 2019. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4487
  8. Mukhsin, M Karya. Saksi Yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam, Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman. Vol 18. No 1. 2020. https://doi.org/10.24014/af.v18i1.7303
  9. Santoso. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia. Vol 7. No 2. 2016
  10. Syamdan, Addin Daniar, dan Djumadi Purwoatmodjo.Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya. Notarius. Vol 12. No 1. 2019. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28897

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.