skip to main content

PERLINDUNGAN TERHADAP KAUM MINORITAS DALAM PENERAPAN NILAI KEADILAN MENURUT KAJIAN FILSAFAT HUKUM

*Syarifah Lisa Andriati  -  Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Sarah Juni Techy Gurning orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Debry Yohanna  -  Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan baru tentang diskriminasi antara kelompok minoritas atau komunitas-komunitas, khususnya pada kelompok yang berbeda keyakinan berdasarkan dari filsafat hukum dalam menerapkan keadilan. Penulis dalam makalah ini fokus untuk menganalisa diskriminasi antara kelompok atau komunitas minoritas, khususnya pada kelompok yang berbeda keyakinan. Metode penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan ini adalah metode normatif yuridis yang menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya, seperti teori-teori hukum, jurnal, buku-buku, laporan, dan peraturan-peraturan. Dalam filsafat, keadilan adalah sebuah hal yang sangat mendasar dalam menjaga masyarakat politik yang stabil. Berkenaan dengan masalah minoritas, hal ini berhubungan dengan pembentukan keadilan, karena hal itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Diskriminasi; Minoritas; Filsafat Hukum; Keadilan

Article Metrics:

  1. El Faisal, Emil, and Mariyani Mariyani. Buku Ajar Filsafat Hukum. Palembang: Bening Media Publishing, 2020
  2. Chairul, Zulianto, and Veby Juniarti. “Keadilan Bagi Kelompok Minoritas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Menurut Filsafat Hukum (Contoh Kasus Meliana Di Medan Dituduh Melakukan Penodaan Agama.” Jurnal Law Review 18, no. 2 (2018): 231
  3. Handayani, Handayani, Johannes Satya Pirma, and Kiki Kiki. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan.” Jurnal Muara Ilmu Sosial Humaniora, dan Seni 2, no. 2 (2018): 722
  4. Hermoyo, Bambang. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan.” Jurnal Wacana Hukum 9, no. 2 (2010): 32
  5. Risdianto, Danang. “Perlindungan Tetrhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 136
  6. Sugiarto, Totok. “Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum.” Jurnal Ius 2, no. 1 (2015): 15
  7. Suparlan, Parsudi. “Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa Atau Kebudayaan?” Antropologi Indonesia 72 (2003): 25. https://doi/org/10.7454/ai.v0i72.3472
  8. Fadhli, Yogi Zul. “Kedudukan Kelompok Minoritas DalamPerspektif HAM Dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2014
  9. Purwanto, Muhammad Eko. “Pengertian Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Universitas Islam As-Syafi’iyyah, 2016
  10. Rizal, Deiralifa Lathifa Athifiyyah. Hubungan Golongan Mayoritas Dengan Minoritas Dewasa Ini Di Indonesia. Madiun, 2020
  11. Santo, Paulus Aluk Fajar Dwi. “Kebijakan Low Cost Green Car Dalam Perspektif Filasafat Hukum (Bagian Terakhir Dari 3 Tulisan).” BINUS University Business Law. Last modified 2014. Accessed May 25, 2022. https://business-law.binus.ac.id/2014/01/04/kebijakan-low-cost-green-car-dalam-perspektif-filsafat-hukum-bagian-1-dari-3-tulisan/
  12. Saputra, Muhammad Genantan. “Indeks Toleransi Di Indonesia Meningkat, Ini Peta Wilayahnya.” Merdeka.Com, December 2, 2021. https://www.merdeka.com/peristiwa/indeks-toleransi-di-indonesia-meningkat-ini-peta-wilayahnya.html

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.