BibTex Citation Data :
@article{crepido14178, author = {Rani Tiyas Budiyanti and Antono Suryoputro and Murni Murni and Penggalih Mahardika Herlambang}, title = {STUDI KOMPARASI REGULASI TELEKONSULTASI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA}, journal = {CREPIDO}, volume = {4}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Telemedisin; Telekonsultasi; Pendekatan Komparatif}, abstract = { Telekonsultasi telah berkembang di Indonesia terlebih di masa pandemi Coronavirus Disease -19 (COVID-19). Teknologi ini merupakan layanan konsultasi kesehatan jarak jauh yang merupakan bagian dari telemedisin. Indonesia telah mengatur pelaksanaan telemedisin melalui Permenkes Nomor 20 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Telemedisin. Meskipun demikian, regulasi tersebut belum spesifik mengatur tentang telekonsultasi, terutama mengenai startup telekonsultasi yang saat ini banyak bermunculan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan regulasi mengenai telekonsultasi yang ada di Indonesia dengan negara lain yaitu Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal, buku, maupun prosiding mengenai regulasi terkait konsultasi. Berdasarkan penelitian, telekonsultasi yang dilakukan di Indonesia hanya diperbolehkan jika terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Selain itu, regulasi me n genai monitoring, pertanggung jawaba n dan keamanan data masih belum detail dan spesifik. Sanksi bagi startup yang menyelenggarakan layanan konsultasi kesehatan mandiri pun belum jelas dan tegas. Singapura me m iliki regulasi telekonsultasi yang tercantum dalam regulatory sandbox sehingga dapat menjembatani layanan konsultasi kesehatan online yan g diselenggarakan oleh startup yang ada deng a n syarat tertentu. Regulasi mengenai telekonsultasi di Indonesia perlu disusun l e bih detail, spesifik, dan jelas sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi kesehatan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. }, issn = {2715-2863}, pages = {1--11} doi = {10.14710/crepido.4.1.1-11}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/14178} }
Refworks Citation Data :
Telekonsultasi telah berkembang di Indonesia terlebih di masa pandemi Coronavirus Disease -19 (COVID-19). Teknologi ini merupakan layanan konsultasi kesehatan jarak jauh yang merupakan bagian dari telemedisin. Indonesia telah mengatur pelaksanaan telemedisin melalui Permenkes Nomor 20 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Telemedisin. Meskipun demikian, regulasi tersebut belum spesifik mengatur tentang telekonsultasi, terutama mengenai startup telekonsultasi yang saat ini banyak bermunculan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan regulasi mengenai telekonsultasi yang ada di Indonesia dengan negara lain yaitu Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal, buku, maupun prosiding mengenai regulasi terkait konsultasi. Berdasarkan penelitian, telekonsultasi yang dilakukan di Indonesia hanya diperbolehkan jika terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Selain itu, regulasi mengenai monitoring, pertanggung jawaban dan keamanan data masih belum detail dan spesifik. Sanksi bagi startup yang menyelenggarakan layanan konsultasi kesehatan mandiri pun belum jelas dan tegas. Singapura memiliki regulasi telekonsultasi yang tercantum dalam regulatory sandbox sehingga dapat menjembatani layanan konsultasi kesehatan online yang diselenggarakan oleh startup yang ada dengan syarat tertentu. Regulasi mengenai telekonsultasi di Indonesia perlu disusun lebih detail, spesifik, dan jelas sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi kesehatan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Article Metrics:
Last update:
Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher (Jurnal CREPIDO).
All the published articles in Jurnal CREPIDO is licensed under a Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike 4.0 International license (CC BY-NC-SA 4.0).
This license enables reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms. CC BY-NC-SA includes the following elements:
BY: credit must be given to the creator. NC: Only noncommercial uses of the work are permitted. SA: Adaptations must be shared under the same terms.
EDITORIAL ADDRESS
Jurnal CREPIDO
Ruang Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Hukum dan Masyarakat
Lantai 2 Gedung Satjipto Rahardjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
KAMPUS UNIVERSITAS DIPONEGORO
Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275
URL : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/index
Alamat Email : jurnalcrepido@gmail.com
Contact Person : Anggita (082288057779), Aditya (081252644612)
View My Stats
ISSN online: 2715-2863
Indexed by :
Jurnal Crepido (CREPIDO, ISSN : 2715-2863 (online)) published by Faculty of Law, Universitas Diponegoro under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.