skip to main content

Karakteristik Responsif Peraturan Daerah tentang Pajak-pajak Daerah sebagai Representasi dan Partisipasi Kehendak Publik

*F.C. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

This study aims to explain the design of local tax regulations as an inclusive and accommodating legal formulation for public opinion by representing tax obligations as a form of community participation and contribution in realizing prosperous and equitable development. In order to describe the problem analysis, this study uses the sociolegal method. The conclusions of this study are: a) The district / city government which has been given autonomy based on the principle of deconcentration has a strategic position as the main responsibility in planning and at the same time in realizing the main objectives of public welfare; b) The authority of the regional government as an institution that carries out regulations in the field of taxation in the context of the state as a social system is an instrument that can distribute and allocate wealth and economic capacity of individuals (citizens) to all levels of society; c) Tax as a state obligation in a democratic system is a form of participation, contribution, and solidarity of citizens in realizing the ideals and goals of the state to realize social welfare and justice. The recommendations of this study, namely: a) Regulation on regional taxes ideally should represent public participation and contribution for the administration of regional government; b) The regional government in establishing regional tax regulations must give priority to a positive impact on the economic development of the community; c) Local government policy in the field of taxation must be carried out based on considerations that provide welfare guarantees for the entire community in a fair manner.

 

Keywords: Regional Regulations, Regional Taxes, Development, Welfare, Justice

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang rancangan regulasi pajak-pajak daerah sebagai rumusan hukum yang inklusif dan akomodatif bagi pendapat publik dengan merepresentasikan kewajiban pajak sebagai bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang menyejahterakan dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal, untuk mendeskripsikan  analisis hasil penelitian secara mendalam. Hasil Penelitian Menujukan Bahwa: a) Pemerintah kabupaten/kota yang telah diberi kewenangan otonomi berdasarkan asas dekonsentrasi mempunyai posisi strategis sebagai penanggungjawab utama dalam merencanakan dan sekaligus dalam merealisasikan tujuan utama penyelenggaran kesejahteran umum; b) Kewenangan pemerintah daerah sebagai lembaga yang melaksanakan regulasi di bidang perpajakan dalam konteks negara sebagai sistem sosial adalah instrumen yang dapat mendistribusikan dan mengalokasikan kekayaan maupun kemampuan ekonomi individu (warga masyarakat) ke segenap lapisan masyarakat; c) Pajak sebagai  kewajiban kenegaraan dalam sistem demokrasi merupakan bentuk partisipasi, kontribusi, dan solidaritas warga masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Rekomendasi penelitian ini, yaitu: a) Regulasi tentang pajak-pajak daerah secara ideal harus merepresentasi partisipasi dan kontribusi publik bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah; b) Pemerintah daerah dalam menetapkan regulasi pajak daerah harus memberikan prioritas yang memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi masyarakat; c) Kebijakan pemerintah daerah dibidang perpajakan harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang memberi jaminan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat secara adil.

 

Kata kunci: Pajak Daerah, Pembangunan, Kesejahteraan, Berkeadilan

Fulltext View|Download
Keywords: Regional Regulations, Regional Taxes, Development, Welfare, Justice

Article Metrics:

  1. Bagir Manan, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Jogjakarta
  2. Davey, K.J.,1988, Pembiayaan Pemerintah Daerah: Praktek-Praktek Internasional dan Relevansinya Bagi Dunia Ketiga, Terjemahan Anarullah, dkk, Penerbit UI Press, Jakarta
  3. Dua, Mikhael Dua, 2008, Filsafat Ekonomi: Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama, Penerbit Kanisius, Jogjakarta
  4. Kaho, Josef Riwu, 1998, Kapita Selekta Masalah-Masalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah/ di Daerah di Bawah UU no. 5 tahun 1974, Makalah Dipresentasikan Dalam Pembekalan Anggota DPRD I dan II se- Indonesia, Jakarta, Oktober 1997 s/d Mei 1998
  5. Ma’aruf, Ahmad, 2018, Strategi Pengembangan Investasi di Daerah: Pemberian Insentif ataukah Kemudahan? Harian Kedaulatan Rakyat, 14 Juli 2018, Yogyakarta
  6. Marsyahrul, Tony, 2005, Pengantar Perpajakan, Jakarta : Grasindo
  7. Mardiasmo, 2009, Perpajakan, Yogyakarta: Penerbit Andi,
  8. Miller, F., 2012, (edisi terjemahan, diterjemahkan oleh: Lela E. Madjiah), Kondisi Kebebasan: Liberalisme Klasik F.A. Hayek, Penerbit Freedom Institute bekerjasama dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS), Jakarta; edisi bahasa Indonesia ini diterjemahkan dari versi Inggris yang berjudul, Miller, F., 2010, Hayek’s the Constitution of Liberty, The Institute of Economic Affairs, London
  9. Miyasto, 1997, Sistem Perpajakan Dalam Era Ekonomi Global, Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Dalam Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi Undip, semarang, Tgl. 6 Desember 1997
  10. Prakoso, Bambang Kesit, 2018), Pajak dan Retribusi Daerah, UUI Press, Yogyakarta
  11. Pudyatmoko, Sri, 2009, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.