skip to main content

Penguatan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia Pasca Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019

*Aprista Ristyawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The study aims to determine the positive and negative impacts after Decision Number 20 / PUU-XVII / 2019, and how efforts can be made to minimize the negative impact of Number 20 / PUU-XVII / 2019. The approach method used in this research is normative juridical and analytical descriptive, namely describing the object that is the subject matter, from this description an analysis that is adapted to existing legal theories is taken and puts the law as a norm system building. The results of this study indicate that the Decision of the Constitutional Court Number 20 / PUU-XVII / 2019, there are several positive impacts including the voters registered in the Additional Voters (DPTb) did not feel disadvantaged because to take care of the administration moved to vote can be done before 7 (seven ) voting day. The government is also considered to have escaped the accusation of being the party most responsible for the fate of millions of voters unable to take part in the election because they do not have an e-KTP to use a Certificate. In addition to having a positive impact, it also has a negative impact, among others, by loosening the additional voter registration period up to seven days before the vote count is certainly an additional heavy workload for PPS and Regency / City KPU. Regarding their incentives, if they are not considered and there are adjustments for their welfare, it will have an impact on the loyalty and quality of work of KPPS and PTPS officers. The addition of the counting time will cause a number of new vulnerabilities. The suggestion from this research is that the government can anticipate the negative impact of the MK Decision by making several alternatives that have been answered in the results of this study.

Keywords: Constitutional rights, Decision of the Constitutional Court, Elections

Abstrak

 

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dampak positif dan dampak negatif pasca Putusan Nomor 20/PUU-XVII /2019, dan bagaimana upaya agar dampak negatif dari Nomor 20/PUU-XVII/2019 dapat diminimalisir. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan objek yang menjadi pokok permasalahan, dari penggambaran tersebut diambil suatu analisa yang disesuaikan dengan teori-teori hukum yang ada dan meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 ini, ada beberapa dampak positif diantaranya adalah bagi pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Tambahan (DPTb) tidak merasa dirugikan karena untuk mengurus administrasi pindah memilih bisa dilakukan menjelang 7 (tujuh) hari pemungutan suara. Pemerintah juga dianggap lolos dari tudingan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas nasib jutaan pemilih tidak dapat mengikuti pemilu karena belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan.  Selain berdampak positif juga mempunyai dampak negatif, antara lain dengan adanya kelonggaran masa pendaftaran pemilih tambahan hingga tujuh hari menjelang penghitungan suara tentu menjadi tambahan beban pekerjaan berat bagi PPS dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai insentif mereka jika tidak dipikirkan dan ada penyesuaian bagi kesejahteraan mereka, maka akan berdampak terhadap loyalitas dan kualitas kerja dari petugas KPPS dan PTPS. Penambahan waktu penghitungan suara akan menimbulkan sejumlah kerawanan baru. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah dapat mengantisipasi dampak negatif dari Putusan MK tersebut dengan melakukan beberapa alternatif yang sudah terjawab dalam hasil penelitian ini.

 

Kata Kunci: Hak kontitusional, Putusan Mahkamah Kontitusi, Pemilu

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Dualisme Penelitian Hukum.Yogyakarta: Pensil Komunika
  2. Hakim, Abdul Aziz. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
  3. Muhadam Labolo & Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
  4. Baidowi, Achmad.2018. Di Balik Penyusunan Pemilu “Proses Negosiasi dan Konfigurasi Antarfraksi”. Yogyakarta : Sukapress
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.