skip to main content

Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

*Kadek Cahya Susila Wibawa  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Basicly, The government carries out three main duties, namely: organizing government, carrying out development, and holding public services. State that is required to attend to serve every citizen and citizen to fulfill the rights and basic needs of the community under government approval, accept the mandate of the UUD NRI 1945 (Constitution of the Republic of Indonesia). Based on data or empirical facts, the fact that public services in Indonesia are still not optimal. The quality of community services that have not been optimal, determine the expectations of the community, will reduce the essence of the objectives of the government (state) to realize social welfare for all the people of Indonesia. For this reason, one of the efforts that must be done immediately in realizing good and prime public services is to optimize public information disclosure in the implementation of public services. The main key to understanding good governance is understanding the principles of good governance. Starting from these principles, a benchmark for the performance of a government will be obtained. Information disclosure is one of the important principles of good governance, which can help to realize good and excellent public service delivery. The constitutional guarantee of the right to public information disclosure agreed is contained in Article 28F of the UUD NRI 1945, then further regulated in Act Number 14 / 2008 Concerning Public Information Openness (UU KIP), related to the budget for public service needs, namely transparent, effective and efficient, accountable and accountable. Public services related to information disclosure will create good governance.

 

Keywords: Information disclosure, public service, good governance.

 

Abstrak

 

Pemerintah pada prinsipnya menjalankan tiga tugas utama, yaitu: menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan menyelenggarakan pelayanan publik. Negara wajib hadir untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masayarakat dalam kerangka pelayanan publik, sebagaimana amanat UUD NRI 1945. Berdasarkan data atau fakta empiris, tercermin bahwa pelayanan publik di Indonesia masih belum optimal. Kualitas pelayanan publik yang belum optimal, sebagaimana harapan masyarakat, akan mengurangi esensi tujuan pemerintah (negara) untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu salah satu upaya yang harus segera dilakukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan prima adalah mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip yang penting dari good governance, yang dapat membantu untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan prima. Jaminan konstitusional terhadap hak atas keterbukaan informasi publik sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, kemudian diatur lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan publik yang didasarkan pada keterbukaan informasi, akan mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Kata kunci: Keterbukaan informasi, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Aju Putrijanti, Lapon T. Leonard, dan Kartika Widya Utama, 2018, “Peran PTUN dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)”, MIMBAR HUKUM Volume 30, Nomor 2
  2. Article 19, 1999, The Public's Right to Know Principles on Freedom of Information Legislation, London
  3. Arya Utama I Made, 2008, “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Kerangka Otonomi Daerah”, Jurnal Konstitusi Vol. I No. 1 PKK-FH Universitas Udayana
  4. Asshiddiqie Jimly, 2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta
  5. Baehr Peter, 2001, Instrumen Internasional Pokok HAM, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
  6. Berge, G Ten, 2007, “Towards an Equilibrium between Citizens Rights and Civic Duties in Relation to Government”, Utrecht Law Review, Vol. 63, No. 2
  7. Dwiyanto Agus, 2005, Mengapa Pelayanan Publik Mewujudkan Good Governance, UGM Press, Yogyakarta
  8. Febriananingsih, Nunuk, 2012 “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan yang Baik”, Rechtsvinding Vol. 1 No. 1
  9. Hetifah Sj Sumarto, 2008, Membangun Partisipasi Warga dalam Tata Pemerintahan di Indonesia: Praktek, Kebijakan, dan Agend, Local Government Support Program, Civil Society Strengthening Team, Jakarta
  10. IDS, 2001, Learning Initiative on Citizen Participation and Local Governance, IDS, Jakarta
  11. Indrati Soeprapto Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya), Kanisius, Yogyakarta
  12. Luwihono, Slamet (ed.), 2006, Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance, FPPM, Bandung
  13. Mahfud MD Moh., 2011, Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, AlFaqih-Supra Note 4, Jakarta
  14. Marbun, S.F., 2014, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak, FH UII Press, Yogyakarta
  15. Muhshi Adam, 2018, Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance, Lentera Hukum Volume 5 Issue 1, Jember
  16. Noor, Abdun, 2008, “Ethics, Religion and Good Governance”, Joaag, Vol 3, No. 2
  17. Rasyid Ryaas, 1998, Desentralisasi dalam Menunjang Pembangunan Daerah dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta
  18. Roy Subir Kumar, 2016, The Principle of Sustainable Development, Human Rights, and Good Governance, Brawijaya Law Journal Vol. 3 Number 2, Malang
  19. Sirajuddin, Didik Sukriono, dan Winardi, 2012, Hukum Pelayanan Publik (Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi), Setara Press, Malang
  20. Sumarto, Hetifah Sj, 2003, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
  21. Thamrin Husni, 2013, Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
  22. Widodo, Suko, 2016, “UU Keterbukaan Informasi Publik antara Harapan dan Kenyataan”, KANAL Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 1 No. 2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.