skip to main content

Kelemahan Lembaga Keberatan Pajak

*Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Tax disputes can occur between taxpayers or tax insurers with the government, among others because of differences in the amount of tax payable. One of the legal efforts that can be taken by taxpayers in the event of a tax dispute is an "Objection" legal effort. This objection is essentially a legal effort that is outside the Tax Court to appeal for justice in a tax dispute. The problem, what weaknesses are there in the objection institutions that exist today. Some of the weaknesses in this tax objection institution include the position within the Directorate General of Taxes or precisely a unit/part that is part of the Tax Service Office (KPP) or the Tax Office. Its position under the Directorate General of Taxation is what has caused criticism from many parties, especially with regard to independence in deciding a case, the Independent is doubtful, there is a conflict of interest. Another disadvantage is the provision that contains a "threat" to taxpayers in filing objections, namely a fine of 50% of the amount of tax payable after deducting the amount of tax paid if the decision rejects the objection filed by the taxpayer or partially grants.

 

Keywords: Objection, tax dispute, the taxpayer

 

 

Abstrak

 

Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah , antara lain karena perbedaan penghitungan besarnya pajak yang terutang. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak dalam hal terjadi sengketa pajak adalah upaya hukum “Keberatan”. Keberatan ini pada hakekatnya merupakan upaya hukum yang berada diluar Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan dalam sengketa pajak. Permasalahanya, Kelemahan-kelemahan apa yang terdapat dalam lembaga keberatan yang ada saat  ini. Beberapa kelemahan yang terdapat dalam lembaga keberatan pajak ini antara lain adalah kedudukannya yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tepatnya   suatu unit/bagian yang merupakan bagian yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kanwil Pajak. Kedudukannya yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak inilah yang menimbulkan kritikan dari banyak pihak khususnya berkaitan dengan keindependenanya dalam memutus suatu perkara, Keindependenanya diragukan, ada conflict of interest. Kelemahan lainnya adalah  adanya ketentuan yang mengandung “ancaman” terhadap wajib pajak dalam pengajuan keberatan yaitu adanya denda sebesar 50 % dari jumlah pajak terutang setelah dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar, apabila  keputusan  menolak keberatan yang diajukan wajib pajak  atau mengabulkan sebagian.

 

Kata kunci: Keberatan, sengketa pajak, wajib pajak

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ahmadi,Wiratni, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Bandung : PT Refika Aditama, 2006
  2. Fidel, Tax Law : Proses Beracara di Pengadilan Pajak dan Peradilan Umum, PT Carofin Media, 2014
  3. Peraturan menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tatacara Pengajuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
  4. Purnamasari, Devi, “Analisis Implementasi Prinsip Keadlan Dalam Proses Penyelesaian sengketa Keberatan Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak”, Jurnal Reformasi Administrasi, Vol.3,No.1, Maret 2016
  5. Saidi, Muhammad Djafar,2013, Hukum Acara pengadilan Pajak, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
  6. Susilo, Hantriono Joko, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, 6 Juni 2018 ,Kontan Co.id 7 Juni 2018
  7. Tim Peneliti Komisi Yudisial, Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak Oleh Komisi Yudisial, Jakarta : Komisi Yudisial,2015
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.