skip to main content

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BATIK DI KABUPATEN KLATEN, QUO VADIS?

*Prihadi Nugroho  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Wido Prananing Tyas  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Maya Damayanti  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sejak tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Klaten secara resmi mempromosikan industri batik lokal melalui Surat Edaran Bupati Klaten No. 025/575/08 tentang Uji Coba Penggunaan Pakaian Dinas Lurik/Batik Khas Daerah. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala BAPPEDA Kabupaten Klaten No. 050/08/09/2012 tentang Pembentukan 11 Klaster di Kabupaten Klaten, termasuk klaster batik. Selanjutnya, Bupati Klaten mengeluarkan Surat Keputusan No. 065/1154/2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang mewajibkan PNS Daerah mengenakan pakaian batik dua kali seminggu. Secara formal, ketiga kebijakan ini menjadi payung hukum untuk memajukan pengembangan industri batik Klaten. Pada kenyataannya, industri batik Klaten hingga kini belum memiliki arah pengembangan yang jelas dan terukur, dan relasi di antara pemangku kepentingan terkait kurang terkoordinasi harmonis. Kelembagaan vertikal yang ada didominasi kepentingan pemerintah daerah yang berorientasi proyek jangka pendek. Sementara itu, kelembagaan horizontal pada tataran akar rumput belum berhasil memadukan usaha batik dari hulu ke hilir secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi kesenjangan antara kebijakan dan kebutuhan aktual pengembangan industri batik lokal. Metode penelitian campuran dengan strategi sekuensial eksplanasi digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis tren perkembangan industri batik lokal dan karakteristik kelembagaan yang terbentuk. Luaran penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah cenderung mengejar brand image batik Klaten sebagai produk unggulan dan media kampanye pariwisata daerah. Sebaliknya, pengusaha dan pengrajin batik lokal masih berkutat dengan masalah inefisiensi dan keberlanjutan produksi di dalam iklim persaingan yang tidak kondusif dan kerjasama antarindustri yang rendah. Peran aktor eksternal nonpemerintah diperlukan untuk menjembatani konflik kepentingan yang terjadi seraya meminimalkan intervensi pemerintah daerah yang berlebihan.
Fulltext View|Download
Keywords: industri batik; kebijakan; kelembagaan; Klaten; pemerintah daerah
Funding: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro

Article Metrics:

  1. Badan Pusat Statistik Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (2017). Indonesia: Badan Pusat Statistik Indonesia
  2. BAPPENAS. (2005). Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Belussi, F. (2006). In search of a useful theory of spatial clustering: Agglomeration versus active clustering. In B. Asheim, P. Cooke, & R. Martin (Eds.), Clusters and Regional Development: Critical Reflections and Explorations. Abingdon: Routledge
  4. Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications, Inc
  5. Cruz, S. C. S., & Teixeira, A. a. C. (2010). The evolution of the cluster literature: Shedding light on the regional studies-regional science debate. Regional Studies, 44(9), 1263–1288. https://doi.org/10.1080/00343400903234670
  6. Hervas-Oliver, J.-L. L., Gonzalez, G., Caja, P., & Sempere-Ripoll, F. (2015). Clusters and Industrial Districts: Where is the Literature Going? Identifying Emerging Sub-Fields of Research. European Planning Studies, 23(9), 1827–1872. https://doi.org/10.1080/09654313.2015.1021300
  7. Kementerian Perindustrian. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 04/M-IND/PER/4/2005 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Dengan Pendekatan Klaster (2005). Indonesia
  8. Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (2013). Indonesia
  9. Nugroho, P., Azhar, F., Limbong, G. F., & Pinasthika, T. (2016). Asimetri Perkembangan Klaster Industri Terhadap Sistem Keruangan Lokal/Regional. Semarang
  10. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2008 (2008). Indonesia
  11. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2021 (2016). Indonesia
  12. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (2008). Indonesia
  13. Rustiani, F., Sjaifudian, H., & Gunawan, R. (1997). Mengenal Usaha Pertanian Kontrak. Bandung: Yayasan AKATIGA
  14. Setiyaning, K. A. (2016). Peranan Batik dan Lurik dalam Pembentukan Identitas Daerah di Kabupaten Klaten Menurut Persepsi Masyarakat. Universitas Diponegoro
  15. Widyaningrum, N., Dewayanti, R., Chotim, E. E., & Sadoko, I. (2003). Pola-pola Eksploitasi terhadap Usaha Kecil. Bandung: Yayasan AKATIGA

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.