skip to main content

Penentuan Daerah Penyangga Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara

Institut Teknologi Kalimantan, Indonesia


Citation Format:
Abstract
Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 1231 tahun 2017 memiliki luas 64.814,98 Ha, dari total luasan terdapat pemanfatan lahan pertambangan dengan luas 956 Ha, perkebunan seluas 52 Ha, permukiman atau lahan terbangun seluas 173 Ha dan petanian dengan luas 16.915 Ha. Dimana terdapat 21,29%  dari total luas Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan daerah penyangga yang dipergunakan untuk pertambangan, pertanian lahan kering campuran, pertanian lahan kering, tanah kosong /terbuka, pemukiman, tambak/perikanan dan perkebunan. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak mengetahui batasan wilayah untuk memanfaatkan sumberdaya hutan sehingga terjadi pemanfataan lahan yang tidak seharusnya. Selain itu, masyarakat juga tidak mengetahui bahwa kawasan konservasi tidak boleh dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk  menentukan wilayah yang berfungsi sebagai daerah penyangga kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Penelitian menggunakan metode overlay peta dengan alat analisis Arcgis 10.7 dengan parameter penentuan fungsi kawasan adalah  kemiringan lahan, jenis tanah dan curah hujan. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa terdapat wilayah dengan luas sebesar 2.2 Ha yang memiliki fungsi sebagai daerah penyangga. Wilayah tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Sungai Merdeka, Wonotirto, dan Karya Jaya

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (B)    Indexing metadata
Keywords: Daerah Penyangga; Kawasan Konservasi; Pemanfaatan lahan

Article Metrics:

  1. Keputusan Menteri Kehutanan 1231 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.577 /Menhut-11/2009 Tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
  2. Listumbinang Halengkara. (2012). Panduan Praktikum SIG. Bandar Lampung Penerbit Universitas Lampung
  3. Nugraha, S., Sudarwanto, S., Sutirto, T.W, dan Sulastoro. (2006). Potensi dan Tingkat Kerusakan Sumberdaya Lahan di Daerah Aliran Sungai Samin Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo. Surakarta Penerbit Universitas Negeri Surakarta
  4. Suryadi., Aipasa, Ruchaem, dan Matius. (2017). Studi Tata Guna Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Samarinda Penerbit Universitas Mulawarman
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  6. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman penentuan daya dukung lingkungan hidup dan penataan ruang wilayah
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.