skip to main content

Problematika Pembatalan 605 Sertifikat Tanah Dalam Kawasan Otorita Batam ( Studi Putusan Ptun Tanjung Pinang No : 15/G/2014/PTUN - TPI )

*Nur Adhim  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Cinthya Govianda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development, & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Certificates of land rights provide legal certainty to the holders. However, it is possible to file a claim by the party who feels disadvantaged which can result in the cancellation of the certificate. The purpose of this writing is to find out and analyze the reasons for certificates issued by the Batam City Land Office were prosecuted and canceled by PTUN, legal certainty for holders of land certificates whose certificates were canceled, and follow-up from the Batam City Land Office for cancellation of the certificates with court decisions. The method of approach of this research is socio-legal, the subject is PTUN Decision Number: 15/G/2014/PTUN-TPI and the object is legal certainty for holders of land certificates whose certificate is canceled by the court decision. Methods of collecting data were with primary data and secondary data. The results of the research show that the land certificate issued by the Batam City Land Office was brought to the court and canceled due to the illegal transfer of rights to the land of the Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) to the Koperasi Usaha Melayu Raya, there is no legal certainty for holders of land certificates whose certificate was canceled with the court decision, as well as the follow-up to the Batam City Land Office was to carry out a court decision if an application had been made by the party who won, namely HPKP.

Keywords: Legal Certainty, Cancellation, Certificate Of Land Rights.

ABSTRAK

Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum kepada para pemegangnya. Namun, terbuka kemungkinan diajukan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan yang dapat berakibat pada pembatalan sertifikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN, kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan, dan tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Batam terhadap pembatalan sertifikat dengan putusan pengadilan. Metode Pendekatan penelitian ini adalah socio-legal, subyeknya Putusan PTUN Nomor: 15/G/2014/PTUN-TPI dan obyeknya kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menujukkan alasan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN adalah karena terjadi peralihan hak yang tidak sah atas lahan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) kepada Koperasi Serba Usaha Melayu Raya, tidak ada kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan, serta tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Batam adalah melaksanakan putusan pengadilan bila telah dilakukan permohonan oleh pihak yang dimenangkan yaitu HPKP.

 

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah.

Fulltext View|Download
Keywords: Kepastian Hukum, Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.