BibTex Citation Data :
@article{LDJR5136, author = {Nur Adhim and Ana Silviana and Cinthya Govianda}, title = {Problematika Pembatalan 605 Sertifikat Tanah Dalam Kawasan Otorita Batam ( Studi Putusan Ptun Tanjung Pinang No : 15/G/2014/PTUN - TPI )}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {2}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Kepastian Hukum, Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah.}, abstract = { Certificates of land rights provide legal certainty to the holders. However, it is possible to file a claim by the party who feels disadvantaged which can result in the cancellation of the certificate. The purpose of this writing is to find out and analyze the reasons for certificates issued by the Batam City Land Office were prosecuted and canceled by PTUN, legal certainty for holders of land certificates whose certificates were canceled, and follow-up from the Batam City Land Office for cancellation of the certificates with court decisions. The method of approach of this research is socio-legal, the subject is PTUN Decision Number: 15/G/2014/PTUN-TPI and the object is legal certainty for holders of land certificates whose certificate is canceled by the court decision. Methods of collecting data were with primary data and secondary data. The results of the research show that the land certificate issued by the Batam City Land Office was brought to the court and canceled due to the illegal transfer of rights to the land of the Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) to the Koperasi Usaha Melayu Raya, there is no legal certainty for holders of land certificates whose certificate was canceled with the court decision, as well as the follow-up to the Batam City Land Office was to carry out a court decision if an application had been made by the party who won, namely HPKP. Keywords: Legal Certainty, Cancellation, Certificate Of Land Rights. ABSTRAK Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum kepada para pemegangnya. Namun, terbuka kemungkinan diajukan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan yang dapat berakibat pada pembatalan sertifikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN, kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan, dan tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Batam terhadap pembatalan sertifikat dengan putusan pengadilan. Metode Pendekatan penelitian ini adalah socio-legal, subyeknya Putusan PTUN Nomor: 15/G/2014/PTUN-TPI dan obyeknya kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menujukkan alasan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN adalah karena terjadi peralihan hak yang tidak sah atas lahan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) kepada Koperasi Serba Usaha Melayu Raya, tidak ada kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan, serta tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Batam adalah melaksanakan putusan pengadilan bila telah dilakukan permohonan oleh pihak yang dimenangkan yaitu HPKP. Kata Kunci: Kepastian Hukum , Pembatalan , Serti f ikat Hak Atas Tanah . }, issn = {2655-1942}, pages = {8--22} doi = {10.14710/ldjr.v2i1.5136}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/5136} }
Refworks Citation Data :
Certificates of land rights provide legal certainty to the holders. However, it is possible to file a claim by the party who feels disadvantaged which can result in the cancellation of the certificate. The purpose of this writing is to find out and analyze the reasons for certificates issued by the Batam City Land Office were prosecuted and canceled by PTUN, legal certainty for holders of land certificates whose certificates were canceled, and follow-up from the Batam City Land Office for cancellation of the certificates with court decisions. The method of approach of this research is socio-legal, the subject is PTUN Decision Number: 15/G/2014/PTUN-TPI and the object is legal certainty for holders of land certificates whose certificate is canceled by the court decision. Methods of collecting data were with primary data and secondary data. The results of the research show that the land certificate issued by the Batam City Land Office was brought to the court and canceled due to the illegal transfer of rights to the land of the Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) to the Koperasi Usaha Melayu Raya, there is no legal certainty for holders of land certificates whose certificate was canceled with the court decision, as well as the follow-up to the Batam City Land Office was to carry out a court decision if an application had been made by the party who won, namely HPKP.
Keywords: Legal Certainty, Cancellation, Certificate Of Land Rights.
ABSTRAK
Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum kepada para pemegangnya. Namun, terbuka kemungkinan diajukan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan yang dapat berakibat pada pembatalan sertifikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN, kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan, dan tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Batam terhadap pembatalan sertifikat dengan putusan pengadilan. Metode Pendekatan penelitian ini adalah socio-legal, subyeknya Putusan PTUN Nomor: 15/G/2014/PTUN-TPI dan obyeknya kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menujukkan alasan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN adalah karena terjadi peralihan hak yang tidak sah atas lahan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) kepada Koperasi Serba Usaha Melayu Raya, tidak ada kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang sertifikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan, serta tindak lanjut Kantor Pertanahan Kota Batam adalah melaksanakan putusan pengadilan bila telah dilakukan permohonan oleh pihak yang dimenangkan yaitu HPKP.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats