skip to main content

Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Yang Dilandasi Perjanjian

*Yunanto Yunanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development, & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Dispute resolution can be done by litigation and non litigation. Litigation settlement is conventional methods that contain tire weakness, so that the non-litigation settlement with an agreement arises. Issues: concerning the nature of law enforcement of the treaty agreement as the basis for resolving disputes through ADR; The power of the principle pacta sunt servanda in the mechanism of execution of the ADR decision. In law enforcement of agreements, it can be a violation of the making of an agreement (pre contract), and a violation of the implementation of the agreement (post contract), which leads to a settlement in litigation. Settlement through ADR must be based on the agreement of the parties and stated in the agreement. The power of the principle of pacta sunt servanda over the settlement agreement through ADR binds the parties and applies as a law. Third parties may not intervene on the substance of the contract made by the parties.

Keywords: agreement, principle pacta sunt servanda, ADR.

 

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi merupakan cara-cara konvensional yang mengandung banyak kelemahan, sehingga memunculkan penyelesaian non litigasi atau di luar pengadilan (ADR) yang dilandasi dengan perjanjian. Permasalahan: menyangkut Hakikat penegakan hukum perjanjian; Perjanjian sebagai landasan penyelesaian sengketa melalui ADR; Kekuatan asas pacta sunt servanda dalam mekanisme eksekusi putusan ADR. Dalam penegakan hukum terhadap perjanjian, bisa berupa pelanggaran terhadap pembuatan perjanjian (pra contract), dan pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian (post contract), yang bermuara pada penyelesaian secara litigasi. Penyelesaian melalui ADR harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dan dan dituangkan dalam perjanjian. Kekuatan asas pacta sunt servanda atas perjanjian penyelesaian melalui ADR mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Kata Kunci: perjanjian, asas pacta sunt servanda, sengketa.

Fulltext View|Download
Keywords: perjanjian, asas pacta sunt servanda, sengketa.

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia,
  2. Makalah pada Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum”, FH UGM
  3. Bastary, M. Lukman Hakim, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, http://www.pta- bandung.go.id/uploads/arsip/1491Eksekusi_perdata_perdata.pdf, diakses tgl 23 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB
  4. Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari sudut pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  5. Mertokusumo, Sudikno, 1995, Relevansi Peneguhan Etika Profesi Bagi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Makalah Seminar 50 tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Fakultas Hukum UGM, 26 Agustus 1995
  6. Miru, Ahmadi, 2016. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta
  7. Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum, Suatu tinjauan sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing
  8. Riyanto, R Benny, 2009, Kebebasan Hakim, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  9. Salim, 2015, Hukum Kontrak: Teori dan Praktik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
  10. Syaifuddin, Muhammad, 2012, Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dohmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Penerbit CV Mandar Maju
  11. https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga- alternatif-penyelesaian-sengketa.uspx, diakses pada tanggal 25 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB
  12. http://www.halomoney.co.id/blog/7-lembaga-keungan-bukan-bank-di indonesia, diakses tgl 25 Oktober 2018 pukul 12.50 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.