BibTex Citation Data :
@article{LDJR5000, author = {Yunanto Yunanto}, title = {Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Yang Dilandasi Perjanjian}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {2}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {perjanjian, asas pacta sunt servanda, sengketa.}, abstract = { ABSTRACT Dispute resolution can be done by litigation and non litigation. Litigation settlement is conventional methods that contain tire weakness, so that the non-litigation settlement with an agreement arises. Issues: concerning the nature of law enforcement of the treaty agreement as the basis for resolving disputes through ADR; The power of the principle pacta sunt servanda in the mechanism of execution of the ADR decision. In law enforcement of agreements, it can be a violation of the making of an agreement (pre contract), and a violation of the implementation of the agreement (post contract), which leads to a settlement in litigation. Settlement through ADR must be based on the agreement of the parties and stated in the agreement. The power of the principle of pacta sunt servanda over the settlement agreement through ADR binds the parties and applies as a law. Third parties may not intervene on the substance of the contract made by the parties. Keywords: agreement, principle pacta sunt servanda, ADR. ABSTRAK Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi merupakan cara-cara konvensional yang mengandung banyak kelemahan, sehingga memunculkan penyelesaian non litigasi atau di luar pengadilan (ADR) yang dilandasi dengan perjanjian. Permasalahan: menyangkut Hakikat penegakan hukum perjanjian; Perjanjian sebagai landasan penyelesaian sengketa melalui ADR; Kekuatan asas pacta sunt servanda dalam mekanisme eksekusi putusan ADR. Dalam penegakan hukum terhadap perjanjian, bisa berupa pelanggaran terhadap pembuatan perjanjian ( pra contract ), dan pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian ( post contract ), yang bermuara pada penyelesaian secara litigasi. Penyelesaian melalui ADR harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dan dan dituangkan dalam perjanjian. Kekuatan asas pacta sunt servanda atas perjanjian penyelesaian melalui ADR mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Kata Kunci: perjanjian, asas pacta sunt servanda, sengketa. }, issn = {2655-1942}, pages = {33--49} doi = {10.14710/ldjr.v2i1.5000}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/5000} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Dispute resolution can be done by litigation and non litigation. Litigation settlement is conventional methods that contain tire weakness, so that the non-litigation settlement with an agreement arises. Issues: concerning the nature of law enforcement of the treaty agreement as the basis for resolving disputes through ADR; The power of the principle pacta sunt servanda in the mechanism of execution of the ADR decision. In law enforcement of agreements, it can be a violation of the making of an agreement (pre contract), and a violation of the implementation of the agreement (post contract), which leads to a settlement in litigation. Settlement through ADR must be based on the agreement of the parties and stated in the agreement. The power of the principle of pacta sunt servanda over the settlement agreement through ADR binds the parties and applies as a law. Third parties may not intervene on the substance of the contract made by the parties.
Keywords: agreement, principle pacta sunt servanda, ADR.
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi merupakan cara-cara konvensional yang mengandung banyak kelemahan, sehingga memunculkan penyelesaian non litigasi atau di luar pengadilan (ADR) yang dilandasi dengan perjanjian. Permasalahan: menyangkut Hakikat penegakan hukum perjanjian; Perjanjian sebagai landasan penyelesaian sengketa melalui ADR; Kekuatan asas pacta sunt servanda dalam mekanisme eksekusi putusan ADR. Dalam penegakan hukum terhadap perjanjian, bisa berupa pelanggaran terhadap pembuatan perjanjian (pra contract), dan pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian (post contract), yang bermuara pada penyelesaian secara litigasi. Penyelesaian melalui ADR harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dan dan dituangkan dalam perjanjian. Kekuatan asas pacta sunt servanda atas perjanjian penyelesaian melalui ADR mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Kata Kunci: perjanjian, asas pacta sunt servanda, sengketa.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats